Research Repository

KAJIAN RADIOLOGI FORENSIK SEBAGAI NOVUM DALAM MENGIDENTIFIKASI USIA SESEORANG PADA PEMERIKSAAN PENINJAUAN KEMBALI

Show simple item record

dc.contributor.author ATMAJA, DIMAS BAMBANG DWI
dc.date.accessioned 2022-11-03T08:07:17Z
dc.date.available 2022-11-03T08:07:17Z
dc.date.issued 2022-11-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19200
dc.description.abstract Salah satu dibolehkannya upaya hukum peninjauan kembali adalah apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat. Apabila tidak ada keadaan baru tersebut, maka peninjauan kembali tidak dapat dimohonkan. Contoh kasus dalam penelitian ini adalah seorang anak yang didakwa melakukan pembunuhan, namun dalam pemeriksaan awal Jaksa Penuntut Umum tidak mencanmtukan usia pasti si anak ketika tindak pidana dilakukan. Hakim pun kemudian memutuskan hukuman mati terhadap si anak. Kemudian diajukan oleh pemohon serta kuasa hukumnya novum melalui metode radiologi forensik, hasilnya bahwa ketika peristiwa pembunuhan itu terjadi si terdakwa masih dibawah umur. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan terhadapasas asas hukum. Penelitan ini bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ini adalah data sekunder dengan alat pengumpul data adalah studi dokumen (library research). Untuk menganalisis data maka digunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka diketahui Bahwa radiologi forensik dalam pemeriksaan untuk mengidentifikasi usia seseorang termasuk dalam keterangan ahli yang termaktub dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 186 KUHAP mengatakan bahwa “keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Pasal 133 KUHAP menitikberatkan masalahnya pada keterangan ahli kedokteran kehakiman, dan menghubungkannya dengan tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan penganiayaan dan pembunuhan. Mekanisme radiologi forensik dalam mengidentifikasi usia seseorang pada pemeriksaan peninjauan kembali dalam contoh kasus penelitian adalah dengan identifikasi jaringan keras dilakukan melalui 3 (tiga) ilmu atau cara khusus yaitu: a) Odontology (ilmu tentang gigi), merupakan ilmu yang menjadi bagian dari Kedokteran Gigi Forensik; b) Osteology (ilmu tentang tulang manusia dan tulang hewan), c) Radiography (radiografi), menggunakan sinar pengionan seperti sinar X dan sinar gama terhadap tubuh bagian dalam. Akibat hukum hasil radiologi forensik sebagai novum pada pemeriksaan Peninjauan Kembali adalah hakim pada Peninjauan Kembali membatalkan putusan Hakim tingkat Pertama, serta memberikan putusan baru terhadap terpidana berdasarkan temuan atau hasil dari radiologi forensik dimaksud. en_US
dc.subject forensik en_US
dc.subject novum en_US
dc.subject usia en_US
dc.subject peninjauan kembali en_US
dc.title KAJIAN RADIOLOGI FORENSIK SEBAGAI NOVUM DALAM MENGIDENTIFIKASI USIA SESEORANG PADA PEMERIKSAAN PENINJAUAN KEMBALI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account