Abstract:
Salah satu dibolehkannya upaya hukum peninjauan kembali adalah apabila
terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat. Apabila tidak ada keadaan
baru tersebut, maka peninjauan kembali tidak dapat dimohonkan. Contoh kasus
dalam penelitian ini adalah seorang anak yang didakwa melakukan pembunuhan,
namun dalam pemeriksaan awal Jaksa Penuntut Umum tidak mencanmtukan usia
pasti si anak ketika tindak pidana dilakukan. Hakim pun kemudian memutuskan
hukuman mati terhadap si anak. Kemudian diajukan oleh pemohon serta kuasa
hukumnya novum melalui metode radiologi forensik, hasilnya bahwa ketika
peristiwa pembunuhan itu terjadi si terdakwa masih dibawah umur.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan terhadapasas asas hukum. Penelitan ini bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ini adalah
data sekunder dengan alat pengumpul data adalah studi dokumen (library
research). Untuk menganalisis data maka digunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian maka diketahui Bahwa radiologi forensik
dalam pemeriksaan untuk mengidentifikasi usia seseorang termasuk dalam
keterangan ahli yang termaktub dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana. Pasal 186 KUHAP mengatakan bahwa “keterangan ahli
ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Pasal 133 KUHAP
menitikberatkan masalahnya pada keterangan ahli kedokteran kehakiman, dan
menghubungkannya dengan tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan
penganiayaan dan pembunuhan. Mekanisme radiologi forensik dalam
mengidentifikasi usia seseorang pada pemeriksaan peninjauan kembali dalam
contoh kasus penelitian adalah dengan identifikasi jaringan keras dilakukan
melalui 3 (tiga) ilmu atau cara khusus yaitu: a) Odontology (ilmu tentang gigi),
merupakan ilmu yang menjadi bagian dari Kedokteran Gigi Forensik; b)
Osteology (ilmu tentang tulang manusia dan tulang hewan), c) Radiography
(radiografi), menggunakan sinar pengionan seperti sinar X dan sinar gama
terhadap tubuh bagian dalam. Akibat hukum hasil radiologi forensik sebagai
novum pada pemeriksaan Peninjauan Kembali adalah hakim pada Peninjauan
Kembali membatalkan putusan Hakim tingkat Pertama, serta memberikan putusan
baru terhadap terpidana berdasarkan temuan atau hasil dari radiologi forensik
dimaksud.