Research Repository

ANALISIS YURIDIS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG LARANGAN MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF

Show simple item record

dc.contributor.author PARINDURI, NABILA FITRI
dc.date.accessioned 2022-11-03T07:46:33Z
dc.date.available 2022-11-03T07:46:33Z
dc.date.issued 2022-11-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19189
dc.description.abstract Banyaknya gagasan bahwa mantan narapidana korupsi tidak layak menduduki jabatan politik atau jabatan kenegaraan. Sebab pada dasarnya calon anggota legislatif harus memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik sebagai calon anggota legislatif. Maka dari itu Komisi Pmeilihan Umum harus memiliki peran dalam mengatur syarat untuk pencalonan calon anggota legislatif yang akan berdampakk pada disuguhkannya kepada masyarakat pencalon anggota legislatif dan tidak bermasalah. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah kepada penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder, data sekunder dalam penelitian bersumber pada data kewahyuan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Alat pengumpul data dalam penelitian hukum lazimnya menggunakan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian Landasan konstitusional terhadap hak warga negara indonesia untuk dipilih dan memilih adalah bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh warga negara dimana asas kenegaraannya menganut asas demokrasi. Hak politik merupakan bagian dari hak ikut serta dalam pemerintahan. Hak ikut serta dalam pemerintahan dapat dikatakan sebagai bagian yang sangat penting dari sebuah demokrasi. Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak asasi atau mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, pemerintahan dan hak politik. Konstitusionalitas PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi yang menjadi bakal calon anggota legislatif yang turut andil memberantas korupsi namun komisi pemilihan umum tidak berwenang tentang perihal hak itu dan Ketentuan pasal 4 ayat (3), pasal 11 ayat (1) huruf d PKPU nomor 20 tahun 2018 sepanjang frasa“mantan terpidana korupsi” harus dinyatakan bertentangan dengan undang - undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri asalkan dengan catatan memproklamirkan diri di hadapan public bahwa yang bersangkutan adalah seorang mantan narapidana. Konstitusionalitas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi bakala calon anggota legislatif dalam sistem hierarki perundang-undangan sendiri bahwa suatu norma tidak boleh bertentangan dengan norma yang ada di atasnya, oleh karena itu pembentukan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 semestinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang diatasnya. en_US
dc.subject KPU en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG LARANGAN MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account