Abstract:
Banyaknya gagasan bahwa mantan narapidana korupsi tidak layak
menduduki jabatan politik atau jabatan kenegaraan. Sebab pada dasarnya calon
anggota legislatif harus memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik sebagai
calon anggota legislatif. Maka dari itu Komisi Pmeilihan Umum harus memiliki
peran dalam mengatur syarat untuk pencalonan calon anggota legislatif yang akan
berdampakk pada disuguhkannya kepada masyarakat pencalon anggota legislatif
dan tidak bermasalah.
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah
kepada penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dalam
penelitian ini bersumber dari data sekunder, data sekunder dalam penelitian
bersumber pada data kewahyuan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
bahan hukum tersier. Alat pengumpul data dalam penelitian hukum lazimnya
menggunakan studi dokumen.
Berdasarkan hasil penelitian Landasan konstitusional terhadap hak warga
negara indonesia untuk dipilih dan memilih adalah bagian dari hak-hak yang
dimiliki oleh warga negara dimana asas kenegaraannya menganut asas
demokrasi. Hak politik merupakan bagian dari hak ikut serta dalam
pemerintahan. Hak ikut serta dalam pemerintahan dapat dikatakan sebagai
bagian yang sangat penting dari sebuah demokrasi. Setiap warga negara
Indonesia mempunyai hak asasi atau mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, pemerintahan dan hak politik.
Konstitusionalitas PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan
narapidana korupsi yang menjadi bakal calon anggota legislatif yang turut andil
memberantas korupsi namun komisi pemilihan umum tidak berwenang tentang
perihal hak itu dan Ketentuan pasal 4 ayat (3), pasal 11 ayat (1) huruf d PKPU
nomor 20 tahun 2018 sepanjang frasa“mantan terpidana korupsi” harus
dinyatakan bertentangan dengan undang - undang nomor 7 tahun 2017 tentang
pemilihan umum yang membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri
asalkan dengan catatan memproklamirkan diri di hadapan public bahwa yang
bersangkutan adalah seorang mantan narapidana. Konstitusionalitas PKPU Nomor
20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi bakala calon
anggota legislatif dalam sistem hierarki perundang-undangan sendiri bahwa
suatu norma tidak boleh bertentangan dengan norma yang ada di atasnya, oleh
karena itu pembentukan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 semestinya
tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang diatasnya.