Abstract:
Pewarganegaraan (naturalisasi) dapat dilakukan bagi semua orang untuk memilih
suatu kewarganegaraan. Adanya kebebasan seseorang untuk memilih suatu
kewarganegaraan dalam stensel aktif atau disebut dengan hak opsi, yang artinya setiap
orang berhak memilih untuk mendapatkan kewarganegaraan.Berdasarkan hukum yang
berlaku.banyak hal yang membuat munculnya naturalisasi salah satunya dalam bidang
olahraga terutama dalam olahraga sepak bola dimana pemainnya sebagian dari
naturalisasi. Proses naturalisasi ini juga pasti memiliki dampak yang baik dan
buruk dengan berbagai kaitannya dengan kewarganegaraan dan pemerintahan
serta peranannya di dalam negara Republik Indonesia Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui Proses naturalisasi Warga Negara Asing menjadi warga Negara
Indonesia, dan untuk mengetahui Penerapan Naturalisasi Warga Negara Asing
menjadi Warga Negara Indonesia, serta untuk mengetahui hambatan dan kendala
terhadap Naturalisasi Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan penelitian hukum
normatif yang disebut juga penelitian doktrinal dimana hukum dikonsepsikan
sebagai apa yang tertuliskan dalam peraturan perundang-undangan. Menganalisis
permasalahan dilakukan dengan cara bahan- bahan hukum (yang merupakan data
sekunder) yang diperoleh dari Buku- Buku, Jurnal dan Internet. Sedangkan sifat
penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Penelitian deskriptif adalah
penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya
tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku
secara umum, dengan menggunakan data hukum islam, data sekunder dari bahan
hukum primer, sekunder dan tersier.
Naturalisasi terbagi atas dua yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi
istimewa. Untuk mendapatkan status WNI, WNA harus menaati peraturan dan
syarat-syarat atau prosedur yang telah ditentukan Undang-Undang No. 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan. Indonesia menganut asas kewarganegaraan
ganda terbatas. Proses naturalisasi dapat berlangsung lama dikarenakan proses
pengajuan hingga pengesahan dokumen melalui keputusan dari pihak pemerintah,
dalam hal ini kementerian hukum dan HAM. Ada berbagai alasan yang melatar
belakangi keinginan untuk berpindah kewarganegaraan, yakni adanya keinginan
untuk bermain dengan tim nasional Indonesia, serta sudah menikah dengan warga
negara Indonesia dan berkeluarga di tanah air. Kendala dalam proses naturalisasi
WNA salah satunya dalam perkawinan campuran persyaratan yang ditentukan di
dalam undang-undang, yaitu pekerjaan atau penghasilan tetap.