Abstract:
Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin para ASN bekerja sesuai dengan manajemen, aturan dan kode
etik diperlukan suatu instrument lembaga yang disebut dengan Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN). Dalam kewenangan terdapat suatu persoalan terkait
kedudukan dari KASN untuk menindaklanjuti para ASN yang terbukti melanggar
aturan atau dengan kata lain tentang kewenangan dari KASN untuk memberikan
sanksi disiplin kepada para ASN yang melanggar aturan disiplin. Untuk itu
diperlukan pembahasan lebih lanjut untuk melihat sejauh mana peran KASN
untuk menjamin terciptanya ASN yang disiplin serta kewenangannya dalam
memberikan sanksi disiplin kepada ASN.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran KASN dalam menegakkan
disiplin terhadap ASN, kedudukan KASN dalam memberikan sanksi ASN, serta
untuk mengetahui akibat hukum pemberian sanksi terhadap ASN. Penelitian ini
dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data yang
bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peran KASN dalam
menegakkan disiplin ASN berkenaan dengan kewenangan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin
perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode
etik dan kode perilaku ASN. Selanjutnya kedudukan KASN dalam memberikan
sanksi ASN sebatas rekomendasi untuk memberikan sanksi berupa peringatan,
teguran, perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau
pengembalian pembayaran, hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang dan
sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian. Pada akhirnya akibat hukum
pemberian sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan Pasal 7
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu terdapat tiga jenis hukuman
yang dapat diberikan kepada PNS yang melanggar disiplin, yaitu: hukuman
disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Macam macam hukuman dapat berupa teguran lisan dan tulisan, penurunan gaji dan
pangkat sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian sanksi
kepada ASN tersebut juga tidak terlepas dari ketentuan Pasal 86 dan Pasal 87 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.