Abstract:
Fenomena kelangkaan minyak goreng di Tanah Air berimbas kepada
melonjaknya harga komoditas penting. Hal ini tentunya dirasakan secara
langsung oleh masyarakat Indonesia sebagai pengguna minyak goreng sawit yang
menjadikan minyak goreng sebagai salah satu komponen kebutuhan pokok sehari
– hari mereka. Keadaan ini tentu tidak sejalan dengan predikat Indonesia sebagai
“negara penghasil CPO terbesar di dunia”. Guna berbenah akan persoalan ini,
Pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan. Namun, sayangnya usaha ini tidak
juga membuahkan perubahan yang signifikan.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian
deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier serta pengumpulan data melalui studi
kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa dugaan pertama sebagai penyebab
naiknya harga minyak goreng adalah adanya praktek kartel minyak goreng. Hal
tersebut disampaikan oleh Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) yang menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait
kartel. Ketentuan Pasal pidana larangan ini diatur didalam Pasal 107 Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Upaya Polisi Sektor Kota
Medan Baru dalam menanggulangi tindak pidana pidana penimbunan minyak
goreng yaitu dengan melakukan upaya preventif yaitu dengan mengadakan
penyuluhan dan patroli rutin, sedangkan upaya represif berupa penangkapan,
penyelidikan, penyidikan dan lain sebagainya terhadap pelaku tindak pidana
penimbunan minyak goreng yang telah terjadi.