Abstract:
Hak imunitas advokat diperlukan untuk menjaga kemandirian profesi
advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) dan kedudukannya sebagai
penegak hukum untuk mewujudkan sistem penegak hukum yang baik serta
menghindari adanya kriminalisasi terhadap keberadaan advokat dalam
menjalankan profesinya. Sehingga batasan hak imunitas advokat saat menerima
kuasa dari seorang klien yaitu seorang advokat dilindungi saat ia menjalankan
tugasnya dengan “itikad baik” dan “dalam sidang pengadilan” advokat tidak dapat
dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya
dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah
kepada penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dalam
penelitian ini bersumber dari data sekunder, bersumber pada data kewahyuan dan
kepustakaan, bahan hukum primer yang bersumber pada peraturan perundang undangan dan teori-teori terkait dengan ilmu hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa advokat yang telah
menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang undangan yang berlaku, dalam pendampingan terhadap klien, kedudukannya tidak
dapat dipersamakan sebagai pelaku pelanggar hukum, karena memang advokat
bekerja atas dasar surat kuasa dan profesionalitas. Sehingga dari hal ini seorang
Advokat sebagai profesi yang terhormat (officium nobile) dan sebagai aparat
penegak hukum memiliki hak imunitas untuk menjaga kemandirian dalam
menjalankan profesinya. Kecuali pada saat pendampingan atas diri klien nya turut
serta terlibat pelanggaran hukum dan atau melanggar kode etik profesionalitasnya
sebagai advokat.