Abstract:
Tindakan penganiayaan menjadi salah satu fenomena yang sulit hilang di
dalam kehidupan bermasyarakat. Berbagai tindakan penganiayaan yang sering
terjadi seperti pemukulan dan kekerasan fisik seringkali mengakibatkan luka pada
bagian tubuh atau anggota tubuh korban, bahkan tidak jarang membuat korban
menjadi cacat fisik seumur hidup termasuk kematian. Pelaku yang melakukan
penganiayaan kepada saksi tindak pidana pembunuhan adalah aparat kepolisian
yang merupakan aparat penegak hukum yang ada di Indonesia. Tugas Polisi
sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hukum
secara bersamaan, menjadikan sebagian anggota Polisi sulit untuk memisahkan
keduanya. tindakan penganiayaan yang menyebabkan luka ringan maupun berat
sering terjadi kepada saksi yang menyaksikan suatu kejadian tindak pidana.
Dalam suatu proses peradilan pidana, saksi (korban) memegang peranan kunci
dalam upaya mengungkap suatu kebenaran materiil.
Penelitian yang dilakukan adalah menggunakan penelitian hukum normatif,
dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data primer dengan
melakukan wawancara dengan narasumber yang relevan dengan judul dan data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder,dan bahan buku tersier.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penganiayaan yang
dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap saksi yang menyaksikan tindak pidana
pembunuhan ialah pukulan pada tubuh korban, terutama pada bagian mata
sehingga menyebabkan mata saksi tersebut tampak lebam. yang menjadi
permasalahannya ialah kedua belah pihak memutuskan untuk melakukan
perdamaian secara kekeluargaan. Dalam hal pertanggungjawaban pidana, kedua
belah pihak memutuskan untuk berdamai, sehingga untuk proses
pertanggungjawaban pidananya sudah tidak diproses lagi, akan tetapi aparat
kepolisian yang melakukan tindak pidana penganiayaan kepada saksi tersebut
tetap akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di
kepolisian(Hukuman Disipin). Sehingga Penerapan sanksi yang diterima oleh
aparat kepolisian yang melakukan penganiayaan kepada saksi pembunuhan ini
ialah diantaranya ialah mutasi yang bersifat demosi dan pembebasan dari jabatan.