Abstract:
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap konsumen atas kerusakan dan kehilangan dari sebuah pengusaha layanan jasa binatu yang berada diwilayah kota Medan Timur . latar belakangnya adalah menyakut mengenai perjanjian yang dilakukan seorang pengusaha yang menyakibatkan kerugian bagi konsumen dikarenakan adanya perjanjian yang disepakati bersama, tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian satu sama lain, baik itu kerugian bersifat formil atau materi. Yaitu merupakan pakaian rusak atau pun hilang dan rusak sehingga pakaian tersebut tidak diganti Metode penelitian ini adalah normatif yaitu melakukan penelitian dengan menelusuri kepustakaan. Dan penelitian ini juga bersifat pendekatan secara empiris dan yuridis yaitu melakukan penelitian mengenai objek yang diteliti langsung kelapangan. Tujuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban yang dilakukan oleh pelaku usaha atas kehilangan dan kerusakan pakaian dijasa binatu yang merugikan konsumen, serta upaya yang untuk melakukan perlindungan konsumen atas hak-hak yang telah dilanggar oleh pelaku usaha dengan cara upaya damai dengan ganti rugi Hasil penelitian yang didapat bahwa untuk meraih hak-hak konsumen dari segi materi atas kerusakan dan kehilangan pakaian dijasa binatu pelaku usaha harus konsisten atas perbuatan yang menimbulkan kerugian konsumen selain, dilakukan kesepakatan dalam suatu perjanjian antara kedua belah pihak, konsumen berhak menuntut hak-haknya kembali atas kerugian yang dialaminya disebabkan kelalaian dari pihak pelaku usaha, yang dimana adanya hambatan dalam perlindungan berupa kurangnya pemahaman pengusaha jasa binatu atas hak-hak konsumen dan kurang sumber daya manusia khususnya dibidang pendidikan sehingga tidak mengetahui mengenai aturan .dan biaya ganti rugi harus ditanggung jawabkan kepada pelaku usaha mengenai hak-hak konsumen