Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PERBUATAN MENGEDARKAN BARANG KENA CUKAI BERUPA HASIL TEMBAKAU TANPA PITA CUKAI (Studi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author PUTRI, TIARA
dc.date.accessioned 2022-11-03T04:21:10Z
dc.date.available 2022-11-03T04:21:10Z
dc.date.issued 2022-11-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19149
dc.description.abstract Pita cukai merupakan bukti pembayaran cukai atas penjualan tembakau berbentuk rokok kretek dan cigarette. Pengenaan cukai pada produk rokok telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi negara, dan setiap tahunnya penerimaan selalu melebihi target yang ditetapkan naik Peredaran rokok illegal adalah suatu pelanggaran yang sudah lumrah dilakukan oleh pabrik atau pengusaha rokok meskipun pihak Bea Cukai sudah melakukan tugasnya dengan baik dan terstruktur dalam menangani hal tersebut namun tidak menutupi kemungkinan pabrik atau pengusaha rokok masih tetap melakukan pelanggaran tersebut. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggung jawaban terhadap tindak pidana perbuatan mengedarkan barang kena cukai berupa hasil tembakau tanpa pita cukai. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dengan alat pengumpul data untuk data primer adalah wawancara dengan narasumber di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan. Sedangkan untuk data sekunder adalah studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana pengedaran barang kena cukai pelaku melanggar ketentuan bidang cukai pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007. 18 kasus menggunakan pasal 54 dan pasal 56 karena telah mengakibatkan potensi kerugian Negara. Dikenakan pasal 54 dan pasal 56 diharapkan agar sadar akan pentingnya mencegah peredaran barang illegal dalam hal rokok ini, sehingga dapat menegakan hukum dibidang cukai dan menjaga serta melindungi masyarakat dari perdagangan illegal. Pertanggungjawaban pidana yaitu seseorang dinyatakan bersalah karena pada diri pembuat dinilai terdapat pikiran yang salah, sehingga orang itu harus bertanggung jawab. Adanya pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada pembuat maka pembuat harus dipidana.Hambatannya untuk menangani kasus pengedaran barang kena cukai yaitu kendala untuk mencari orang yang paling bertanggung jawab karena wilayah peredaran, ada namanya wilayah produsen misalnya di Jawa dan pihak Bea Cukai kesulitan untuk mendapatkannya sampai ke akar-akarnya karena itu kendala terdapat di biaya, waktu,dan lain sebagainya. Mungkin resistensi oknum sehingga kesulitan untuk mendapatkan data. en_US
dc.subject pertanggungjawaban pidana en_US
dc.subject barang kena cukai en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PERBUATAN MENGEDARKAN BARANG KENA CUKAI BERUPA HASIL TEMBAKAU TANPA PITA CUKAI (Studi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account