Abstract:
Objek kajian yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang tindak pidana
pencemaran nama baik, yang mana terdakwa dinyatakan tidak bersalah padahal
terhadap tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, korban merasa dirugikan dengan
pencemaran nama baik. Dalam pertimbangan itu menyimpulkan bahwa perbuatan
yang dilakukan terdakwa tidak terbukti unsur pencemaran nama baiknya. Oleh
karenanya penulis tertarik untuk mengkajinya lebih mendalam melalui perspektif
hukum pidana positif mengenai ketentuan dalam rumusan penjerat tindakan
tersebut. Dimana unsur mens rea/niat dari pelaku yang ada dalam pasal tersebut
haruslah dibuktikan dalam kasus ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
rumusan delik pencemaran nama baik di media sosial menurut hukum positif di
Indonesia dan bagaimana peniadaan pidana atas alasan ketidakcukupan unsur
delik pencemaran nama baik atas unggahan penagihan hutang di media sosial,
serta untuk menganalisis Putusan Nomor: 3563/Pid.Sus/2019/PN.Mdn tersebut.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
metode pendekatan kualitatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang
menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai
literatur, peraturan perundang-undangan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa rumusan delik pencemaran
nama baik di media sosial menurut hukum positif di Indonesia dapat di lihat
dalam unsur Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
ITE yang unsurnya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik”. Peniadaan pidana atas alasan ketidakcukupan
unsur delik pencemaran nama baik atas unggahan penagihan hutang di media
sosial dapat dilihat berdasarkan syarat-syarat pertanggungjawaban pidana, seperti:
Kemampuan bertanggung jawab; Adanya perbuatan melawan hukum yaitu suatu
sikap psikis si pelaku yang berhubungan dengan kelakuannya yaitu: disengaja dan
sikap kurang hati-hati atau lalai; kemudian tidak ada alasan pembenar atau alasan
yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi si pembuat. Hasil dari
analisis putusan tersebut menyatakan bahwa amar putusan majelis hakim sesuai
dengan ketentuan dalam undang-undang, bahwa terdakwa yang telah dituntut
tentang pencemaran nama baik sebagaimana yang terdapat pada keterangan
putusan, penulis melihat bahwa unsur mens rea (niat melakukan tindak kejahatan)
tidak terpenuhi, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan.