Abstract:
Perdagangan anak sudah sangat sering terjadi pada dunia ini, dari berbagai belahan dunia dan pula sudah dari berabad-abad yang lampau perdagangan anak sudah ada. Dimasa lalu anak- anak hanya sebagai pemindahan secara paksa keluar negeri untuk prostitusi. Namun seiring berkembangnya zaman, perdagangan dapat diartikan dengan pemindahan, khususnya dengan atau tanpanya persetujuan perdagangan dari orang yang berangkutan tetapi perdagangan itu tetap dapat dilakukan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum tentang perdagangan orang di Indonesia dan mengkaji faktor-faktor yang mendorong terjadinya perdagangan anak tersebut. Penelitian yang dilakuan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan hukum normatif yang diambil dari perundang-undangan atau pun kaidah-kaidah hukum atau norma-norma. Berdasarkan hasil penelitan dipahami bahwa faktor utama terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah ekonomi, ketidak kesetaraan gender, faktor ekologis dan penegak hukumnya sendiri. Adapun pertanggung jawaban perdagangan orang adalah dengan hukuman penjara mi minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dari hasil analisis penulis semestinya Hakim tidak memutuskan untuk membebaskan pelaku dan seharusnya Penuntut Umum menambah dakwaan yang sebagai mana terdapat pada pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.