Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KORUPSI DANA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KANTOR PENGADILAN AGAMA SIDIKALANG (Analisis Putusan Nomor 41 Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author LINGGA, DEKANTO
dc.date.accessioned 2022-11-03T03:35:57Z
dc.date.available 2022-11-03T03:35:57Z
dc.date.issued 2022-11-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19125
dc.description.abstract Tindak Pidana korupsi yang terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas. Terkait dengan salah satu fenomena yang terjadi pada pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan gedung Kantor Pengadilan Agama Sidikalang, sebagaimana Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn. dengan terdakwa berkedudukan sebagai Kepala Desa menjadi kuasa penjual tanah. Pada pokoknya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi sanksi pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku, dan bagaimana penerapan unsur delik terhadap perbuatan pelaku serta mengkaji bagaimana analisis yuridis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Pengadilan Agama Sidikalang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, dengan mengambil sumber data hukum islam, dan data sekunder, dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk perbuatan pelaku tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah dengan putusan Nomor 41/Pid.Sus TPK/2021/PN.Mdn yaitu terdakwa tidak memberitahukan besaran dana dan identitas calon pembeli tanah, serta uang hasil penjualan tanah sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah) terdakwa hanya menyerahkan kepada pemilik tanah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) selebihnya berada dibawah kekuasaannya. Mengenai penerapan unsur pasal yang dikenakan yaitu Pasal 3 UU PTPK menurut majelis hakim terdakwa sebagai kuasa penjual tanah terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Analisis yuridis yang dilakukan yaitu tentang fakta hukum, penerapan pasal, dan pertimbangan hukum hakim telah mengakomodir nilai-nilai kepastian, keadilan dan juga kemamfaatan hukum, dengan menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan , serta dikenakan denda dan uang pengganti. en_US
dc.subject Pertanggung jawaban Pidana en_US
dc.subject Korupsi Pengadaan Tanah en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KORUPSI DANA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KANTOR PENGADILAN AGAMA SIDIKALANG (Analisis Putusan Nomor 41 Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account