Abstract:
Tindak Pidana korupsi yang terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan
keuangan negara, juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan
ekonomi masyarakat luas. Terkait dengan salah satu fenomena yang terjadi pada
pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan gedung Kantor Pengadilan
Agama Sidikalang, sebagaimana Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn.
dengan terdakwa berkedudukan sebagai Kepala Desa menjadi kuasa penjual
tanah. Pada pokoknya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan
dijatuhi sanksi pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bentuk tindak pidana
korupsi yang dilakukan pelaku, dan bagaimana penerapan unsur delik terhadap
perbuatan pelaku serta mengkaji bagaimana analisis yuridis pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku korupsi pengadaan tanah untuk
pembangunan kantor Pengadilan Agama Sidikalang.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, dengan
mengambil sumber data hukum islam, dan data sekunder, dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Alat pengumpulan data berupa
studi kepustakaan (library research).
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk perbuatan pelaku
tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah dengan putusan Nomor 41/Pid.Sus TPK/2021/PN.Mdn yaitu terdakwa tidak memberitahukan besaran dana dan
identitas calon pembeli tanah, serta uang hasil penjualan tanah sebesar
Rp.1.500.000.000,00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah) terdakwa hanya
menyerahkan kepada pemilik tanah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
selebihnya berada dibawah kekuasaannya. Mengenai penerapan unsur pasal yang
dikenakan yaitu Pasal 3 UU PTPK menurut majelis hakim terdakwa sebagai kuasa
penjual tanah terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Analisis yuridis yang dilakukan
yaitu tentang fakta hukum, penerapan pasal, dan pertimbangan hukum hakim telah
mengakomodir nilai-nilai kepastian, keadilan dan juga kemamfaatan hukum,
dengan menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan , serta
dikenakan denda dan uang pengganti.