Abstract:
Iklan online adalah info atau pesan yang disampaikan kepada khalayak
umum dengan tujuan untuk mengenalkan, mengajak, membujuk agar khalayak
umum atau masyarakat ikut pada suatu ajakan tertentu yang terpasang dan bisa
terlihat pada jaringan internet. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
pengaturan hukum perjanjian pemasangan iklan Google adsense dengan pemilik
website, untuk mengetahui penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian
pemasangan iklan Google adsense dalam suatu website, untuk mengetahui
tanggung jawab perdata para pihak apabila terjadi pelanggaran dalam pemasangan
iklan Google adsense melalui website.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library
research). Jenis data penelitian ini adalah data sekunder dan disusun secara
sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan
yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum
perjanjian pemasangan iklan google adsense dengan pemilik website tidak secara
khusus diatur di dalam KUHPerdata, namun dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik kesepakatan merupakan salah satu syarat sahnya sebuah
perjanjian. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian pemasangan iklan online
dalam media sosial sebagai medianya dapat dikatakan sah dilihat dari cara
terjadinya dilakukan secara tertulis, meskipun tidak lagi secara konvensional (tinta
di atas kertas). Penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian
pemasangan iklan google adsense dalam suatu website masih sesuai dan tidak
bertentangan dengan KUHPerdata. Mekanisme google adsense terdapat pada
Pasal 1253 KUHPerdata yang berbunyi “suatu perikatan adalah bersyarat jika
digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum
terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai
terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu,
tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu. Tanggung jawab perdata para pihak
apabila terjadi pelanggaran dalam pemasangan iklan google adsense melalui
website apabila pelaku usaha melakukan perbuatan melawan hukum dan
wanprestasi, maka dapat dimintakan pertanggungjawaban berupa ganti rugi.
Perihal ganti rugi dalam perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi adalah
kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut yang bentuknya berupa biaya, rugi
dan bunga.