Abstract:
Dalam perkembangan zaman sekarang banyak peristiwa dan fenomena
yang terjadi dimasyarakat, khususnya perbuatan tindak pidana pembunuhan
berencana yang terjadi dalam suatu pernikahan. Dimana perbuatan ini dapat
dijerat pasal 340 KUHP dan dalam hukum islam akan dikenakan qisash. Hal
seperti ini sangat di sayangkan mengingat penikahan merupakan suatu hubungan
yang sakral, tetapi ternodai dengan tumpahannya darah suami di tangan istri.
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bentuk pembunuhan berencana
terhadap suami, untuk mengetahui penegakan hukum bagi pelaku pembunuhan
berencana terhadap suami, untuk mengetahui analisis yuridis putusan nomor:
382/PID/2016/PT-MDN. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dan
data yang bersumber hukum islam. Alat pengumpul data dalam penelitian ini studi
dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa suatu perbuatan dapat
dikatakan pembunuhan berencana apabila pelaku dalam kesadaran penuh sadar
akan ganjaran atas tindakannya dan direncanakan terlebih dahulu sebelum
melakukan perbuatannya. Penegakan hukum terhadap pembunuhan berencana
terhadap suami sebagaimana dijelaskan dalam pasal 340 KUHP ancamannya
hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu paling lama 20 tahun. Dalam pembunuhan berencana terhadap suami
yang dilakukan Siti Khalifah Alis Ummi bersama kekasih gelapnya telah terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan Turut serta melakukan pembunuhan
berencana dan dijatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup, dikarenakan
telah terpenuhinya unsur-unsur pembunuhan berencana tersebut. Majelis hakim
dalam menjatuhkan putusannya telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
yang mana berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi serta keterangan
terdakwa. Di mana dalam menjatuhkan putusan, hakim sebagai salah satu penegak
hukum telah menunjukkan kepribadian moral yang kuat yang tidak hanya
mengikuti perasaan dan emosinya saja tetapi juga bebas dari rasa malu, malas,
takut bertindak, bahkan bebas dari perasaan sentimen ataupun kebencian terhadap
terdakwa sehingga keputusan yang di jatuhkan hakim dalam Putusan Nomor:
382/PID/2016/PT-MDN telah sesuai dengan nilai-nilai moral dan aturan hukum
pidana yang berlaku. Hal ini sudah sepatutnya mengingat perbuatan yang
dilakukan oleh keduanya merupakan perbuatan keji dan dilaknat oleh allah swt.