Abstract:
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab dan kewajiban
bersama antara masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Hal ini ditegaskan dalam
UUPPLH yang menyatakan sebagai berikut: “setiap orang mempunyai hak untuk
berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku”. Dengan demikian pengelolaan lingkungan
hidup merupakan hak, kewajiban, dan peran masyarakat yang meliputi peran dalam
proses pengambilan keputusan baik dengan cara mengajukan keberatan maupun
dengan pendapat .proses Amdal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses
pembuatan dokumen izin Lingkungan, dan untuk mengetahui Pertangggungjawaban
Pidana Korporasi Terhadap Tindak Pidana melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki
izin Lingkungan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana
korporasi tanpa memiliki izin lingkungan, serta untuk mengetahui penerapan hukum
terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana yang melakukan
kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan pada putusan Pengadilan Negeri
Lubuk Pakam Nomor 1919/Pid.B/LH/2020/PN Lbp
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan cara
menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber
bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Keseluruhan bahan hukum tersebut dianalisis secara
kualitatif dan disajikan secaradeskriptif.
Hasil dari penelitian ini,bahwa Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam
kasus putusan No. 1919/Pid.B/LH/2020/PN Lbp adalah korporasi sebagai pembuat
dan pengurus yang bertanggungjawab. Hal tersebut sejalan dengan teori identifikasi,
dimana mens rea pengurus dianggap sebagai kalbu korporasi. Sedangkan Penerapan
Hukum Pidana dalam putusan No. 1919/Pid.B/LH/ 2020/PN Lbp terhadap terdakwa
tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 109 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf
“a” Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dalam Dakwaaan Tunggal.