Abstract:
Konflik atau perang akan berdampak pada banyak pihak. Sehingga, prinsip
kemanusiaan sebagai salah satu prinsip dasar dalam hukum humaniter internasional
menjadi diperlukan karena prinsip ini memiliki maksud untuk memberikan bantuan tanpa
diskriminasi kepada orang yang terluka di medan perang, berupaya dengan kapasitas
internasional dan nasional untuk mengurangi penderitaan manusia dimanapun ditemukan
prinsip ini. Adanya prinsip ini memberi perlindungan pada setiap korban perang.
Sehingga, dengan begitu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis langkah
penyelesaian terhadap kelompok separatisme yang terjadi di Papua berdasarkan prinsip
kemanusiaan hukum humaniter internasional dan penegakan hukumnya.
Jenis penelitian ialah penelitian normatif, dengan sumber data Al-Qur’an dan
Hadist serta data pustaka. Kemudian, pengumpulan data dilakukan melalui studi
dokumen, dan dianalisa secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, penerapan prinsip kemanusiaan dalam hukum
humaniter internasional didasarkan pada ketentuan Pasal 43 protokol tambahan tahun
1977 Konvensi Jenewa 1949, telah ditegaskan bahwa kelompok bersenjata harus
dipimpin oleh pihak yang bertanggung jawab atasnya, sehingga kelompok bersenjata
tersebut perlu adanya payung hukum yang memastikan jaminan atas keselamatannya.
Kemudian, untuk perlindungan terhadap orang-orang yang harus dilindungi masih
sangat lemah sekali. Terakhir, adapun langkah penyelesaian konflik terhadap kelompok
separatisme di Papua yang paling efektif adalah dengan melakukan dialog antara kedua
belah pihak.