Abstract:
Pengaturan manajemen ASN tidak terlepas dari pengaturan manajemen
kepegawaian negara yang telah berlangsung dalam perjalanan panjang yang dilakukan
oleh pemerintah. Undang-undang yang selama ini menjadi dasar pengelolaan
kepegawaian negaraadalah: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
PPPK sebagai bagian dari ASN dalam pengelolaannya diatur dalam manajemen ASN
yaitu sistem manajemen kepegawaian yang meliputi dari sistem perencanaan,
pengembangan karier, penggajian, dan terkait perpanjangan jangka waktu kerja.
Masuknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari
ASN diharapkan mampu menjadi akselerator dalam upaya mewujudkan
profesionalisme ASN. Dengan kompetensi yang dimilikinya diharapkan PPPK
mampu menjadi bagian ASN yang handal dan profesional.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif,
penelitian yang didasarkan pada sumber data yang diperoleh dari riset kepustakaan
terkait judul penelitian dan rumusan masalah. Memberikan gambaran tentang
pamahaman Tentnag eksistensi Pengawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dalam
melakukan pelayanan birokrasi di Indonesia. Bagaimana bentuk dan kedudukan
Pengawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang No. 5 Tahun
2014, dan bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Undang-Undang No.5Tahun 2014.
Rekrutmen tenaga kerja PPPK harus dilakukan secara selektif oleh pemerintah,
mereka yang terpilih harus benar-benar memiliki kompetensi atas keahliannya, sehingga
setelah bekerja diharapkan mampu memberikan kontribusi kinerja yang optimal dan
paripurna dalam melakukan pelayanan terhadap publik yang dinamis sesuai
perkembangan zaman. Pemerintah melalui PPPK seharusnya dapat menyerap tenaga
kerja profesional lebih banyak lagi, terlebih pada penempatan kerja di daerah-daerah yang
dirasa tertinggal, sehingga daerah dimaksud dapat melakukan percepatan dalam
pertumbuhan dan perkembangannya dalam era modrenisasi.