Abstract:
Peralihan hak atas tanah merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh
salah satu pihak ke pihak lainnya yang diatur menurut perundang-undangan.
Akibat hukum terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan perundang undangan adalah perbuatan melawan hak yang dikategorikan sebagai perbuatan
melawan hukum. Peralihan hak terjadi berdasarkan suatu perjanjian, perjanjian
mana merupakan suatu undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pada
prakteknya pemenuhan dari isi suatu perjanjian adalah suatu perbuatan prestasi
dan wan prestasi sehingga apabila satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian adalah
perbuatan wan prestasi. Tidak terpenuhinya suatu perjanjian menjadi perbuatan
melawan hukum apabila dilanggarnya syarat materil karena syarat tentang obyek
yang tidak sah sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata .
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis yang memberikan
suatu gambaran tentang perbuatan melawan hukum terhadap hak atas tanah yang
dialihkan tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan menggunakan metode
penelitian hukum normatif adapun analisis dilakukan dengan menggunakan
metode pendekatan normative melalui pendekatan kasus (case approach) dan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang bertujuan untuk
mempelajari penerapan norma-norma dan kaidah hukum yang dilakukan oleh
hakim pada putusan perkara Nomor 410/Pdt.G/2011/Pn.Mdn, tanggal 22 Mei
2012.
Hasil Penelitian memberikan gambaran bahwa hakim pada putusan perkara
Nomor 410/Pdt.G/2011/Pn.Mdn, tanggal 22 Mei 2012, telah memutuskan tidak
terbukti adanya suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I
atas obyek berupa sebahagian dari hak atas tanah yang pengalihannya dilakukan
tanpa sepengetahuan pemiliknya. Peralihan hak atas tanah dilakukan melalui suatu
perjanjian dimana obyek perjanjian berupa bidang tanah yang ternyata luasnya
melebihi dari luas obyek yang diperjanjikan, sehingga syarat materil perjanjian
peralihan hak menjadi cacat hukum oleh karena sebab yang tidak halal atau tidak
sah. Pelanggaran ini menjadi sebab bagi hakim untuk memberikan putusan hukum
bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah terpekara dan tergugat I
tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum pada putusan perkara Nomor
410/Pdt.G/2011/Pn.Mdn, tanggal 22 Mei 2012