Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN ORANG TUA DALAM MENGANGKAT ANAK TIDAK MELALUI PENETAPAN PENGADILAN

Show simple item record

dc.contributor.author Br Purba, Devi Marlinda
dc.date.accessioned 2022-11-01T07:02:20Z
dc.date.available 2022-11-01T07:02:20Z
dc.date.issued 2022-11-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19078
dc.description.abstract Indonesia merupakan negara hukum, sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap orang harus melakukan perbuatan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Maka dari itu, jika ingin melakukan pengangkatan anak dimana hal ini merupakan perbuatan hukum harus sesuai dengan aturan yang berlaku, agar nantinya anak angkat tersebut memperoleh kedudukan yang sah di mata hukum dan tidak akan merugikan anak dikemudian hari kelak. Pengangkatan anak telah menjadi kebutuhuan masyakarat dan menjadi bagian dari sistem hukum kekeluargaan, namun dalam praktiknya terdapat masyarakat yang melakukan pengangkatan anak tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni tidak diajukan permohonan kepada pengadilan sehingga pengangkatan anak yang dilakukan tidak sah. Penelitian ini merupakan yuridis normatif, yakni mengacu pada teori-teori dan peraturan-peraturan mengenai pengangkatan anak dan segala akibat hukumnnya. Pengumupulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan, dengan mengunjungi perpustakaan secara langsung atau secara tidak langsung. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengangkatan anak merupakan suatu kebutuhan masyarakat agar memperoleh keluarga yang utuh, di Indonesia itu sendiri, pengangkatan anak banyak diatur dalam berbagai bentuk hukum yang ada di Indonesia, yakni pengangkatan anak dari segi hukum positif, pengangkatan anak dari segi hukum adat dan pengangkatan anak dari segi hukum Islam. Namun sesuai dengan praktik pengangkatan anak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, ditegaskan bahwa setiap melakukan pengangkatan anak harus diajukan permohonan pada pengadilan agar anak angkat tersebut memperoleh kedudukan yang sah di mata hukum. Namun, pada kenyataannya masyarakat melakukan pengangkatan anak hanya dengan sistem kekeluargaan, selanjutnya tidak diajukan permohonan pada pengadilan, ini akan menimbulkan akibat pada anak angkat tersebut, ia tidak diakui secara sah sehingga ia juga nantinya tidak akan mendapatkan hak-hak keperdataannya. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Penetapan Pengadilan en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN ORANG TUA DALAM MENGANGKAT ANAK TIDAK MELALUI PENETAPAN PENGADILAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account