Abstract:
Indonesia merupakan negara hukum, sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UUD
1945. Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap orang harus melakukan perbuatan
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Maka dari itu, jika ingin melakukan
pengangkatan anak dimana hal ini merupakan perbuatan hukum harus sesuai
dengan aturan yang berlaku, agar nantinya anak angkat tersebut memperoleh
kedudukan yang sah di mata hukum dan tidak akan merugikan anak dikemudian
hari kelak. Pengangkatan anak telah menjadi kebutuhuan masyakarat dan menjadi
bagian dari sistem hukum kekeluargaan, namun dalam praktiknya terdapat
masyarakat yang melakukan pengangkatan anak tidak sesuai dengan aturan yang
berlaku, yakni tidak diajukan permohonan kepada pengadilan sehingga
pengangkatan anak yang dilakukan tidak sah.
Penelitian ini merupakan yuridis normatif, yakni mengacu pada teori-teori
dan peraturan-peraturan mengenai pengangkatan anak dan segala akibat
hukumnnya. Pengumupulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan,
dengan mengunjungi perpustakaan secara langsung atau secara tidak langsung.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengangkatan anak
merupakan suatu kebutuhan masyarakat agar memperoleh keluarga yang utuh, di
Indonesia itu sendiri, pengangkatan anak banyak diatur dalam berbagai bentuk
hukum yang ada di Indonesia, yakni pengangkatan anak dari segi hukum positif,
pengangkatan anak dari segi hukum adat dan pengangkatan anak dari segi hukum
Islam. Namun sesuai dengan praktik pengangkatan anak yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak,
ditegaskan bahwa setiap melakukan pengangkatan anak harus diajukan
permohonan pada pengadilan agar anak angkat tersebut memperoleh kedudukan
yang sah di mata hukum. Namun, pada kenyataannya masyarakat melakukan
pengangkatan anak hanya dengan sistem kekeluargaan, selanjutnya tidak diajukan
permohonan pada pengadilan, ini akan menimbulkan akibat pada anak angkat
tersebut, ia tidak diakui secara sah sehingga ia juga nantinya tidak akan
mendapatkan hak-hak keperdataannya.