Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBARAN CUPLIKAN FILM DI MEDIA SOSIAL

Show simple item record

dc.contributor.author SUDIRMAN, ARYA DARMA
dc.date.accessioned 2022-11-01T06:51:52Z
dc.date.available 2022-11-01T06:51:52Z
dc.date.issued 2022-11-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19076
dc.description.abstract Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dalam media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan sinematografi dengan atau tanpa suara yang dipertunjukan. Namun banyak nya dinamika yang terjadi dalam dunia perfilman, tindakan perekaman dan penyebarluasan cuplikan film di bioskop melalui media sosial tanpa izin (secara illegal) ini dapat memberi “bocoran” yang menurunkan minat masyarakat untuk menonton secara langsung sehingga potensi keuntungan yang seharusnya diterima pencipta dan atau pemegang Hak Cipta dari Film tersebut menjadi tidak maksimal. Perekaman dan penyebarluasan cuplikan terjadi karena kesadaran masyarakat sangat rendah mengenai hak cipta. Padahal peringatan di bioskop sudah jelas di layar bioskop sebelum film di mulai, “Pembajakan Film Adalah Kejahatan, Perekaman film didalam bioskop akan dikenakan sanksi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UndangUndang Hak Cipta”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk kategori, kualifikasi serta pertanggungjawaban pidana terhadap penyebaran cuplikan film di media sosial, hal ini juga memberikan kejelasan terkait pertanggungjawaban pidana bagi pelanggaran Hak Cipta melalui aplikasi media sosial. Penelitian adalah penelitian hukum normatif, dengan Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan sumber data yaitu data Hukum Islam, dan data sekunder. Alat pengumpul data berupa studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian diketahui dalam hal pelanggaran hak cipta atas film, melakukan perekaman film atau video live streaming di bioskop. kejadian yang berpotensi pembajakan ini menggunakan aplikasi telegram, instagram, youtube maupun aplikasi lain nya. Serta banyaknya kasus perekaman film melalui media sosial, mencerminkan bahwa tingkat kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang Undang-Undang Hak Cipta masih rendah, akibatnya mereka tidak menyadari bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu bentuk tindak pidana. sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengatur tentang ketentuan pidana untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta atau pemilik hak cipta. Ketentuan tercantum dalam Pasal 112 dan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini juga memberikan kejelasan terkait pertanggungjawaban pidana bagi pelanggaran Hak Cipta melalui aplikasi media sosial. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban pidana en_US
dc.subject Media Sosial en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBARAN CUPLIKAN FILM DI MEDIA SOSIAL en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account