Abstract:
Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dalam media
komunikasi massa yang dibuat berdasarkan sinematografi dengan atau tanpa suara
yang dipertunjukan. Namun banyak nya dinamika yang terjadi dalam dunia
perfilman, tindakan perekaman dan penyebarluasan cuplikan film di bioskop
melalui media sosial tanpa izin (secara illegal) ini dapat memberi “bocoran” yang
menurunkan minat masyarakat untuk menonton secara langsung sehingga potensi
keuntungan yang seharusnya diterima pencipta dan atau pemegang Hak Cipta dari
Film tersebut menjadi tidak maksimal. Perekaman dan penyebarluasan cuplikan
terjadi karena kesadaran masyarakat sangat rendah mengenai hak cipta. Padahal
peringatan di bioskop sudah jelas di layar bioskop sebelum film di mulai,
“Pembajakan Film Adalah Kejahatan, Perekaman film didalam bioskop akan
dikenakan sanksi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan
UndangUndang Hak Cipta”.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk kategori,
kualifikasi serta pertanggungjawaban pidana terhadap penyebaran cuplikan film di
media sosial, hal ini juga memberikan kejelasan terkait pertanggungjawaban
pidana bagi pelanggaran Hak Cipta melalui aplikasi media sosial. Penelitian
adalah penelitian hukum normatif, dengan Pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dengan sumber data yaitu data Hukum Islam, dan data
sekunder. Alat pengumpul data berupa studi kepustakaan (library research).
Berdasarkan hasil penelitian diketahui dalam hal pelanggaran hak cipta atas
film, melakukan perekaman film atau video live streaming di bioskop. kejadian
yang berpotensi pembajakan ini menggunakan aplikasi telegram, instagram,
youtube maupun aplikasi lain nya. Serta banyaknya kasus perekaman film melalui
media sosial, mencerminkan bahwa tingkat kesadaran dan pengetahuan
masyarakat tentang Undang-Undang Hak Cipta masih rendah, akibatnya mereka
tidak menyadari bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu bentuk tindak pidana.
sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengatur tentang ketentuan pidana untuk
melindungi hak moral dan hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta atau pemilik
hak cipta. Ketentuan tercantum dalam Pasal 112 dan Pasal 113 Undang-Undang
Hak Cipta. Hal ini juga memberikan kejelasan terkait pertanggungjawaban pidana
bagi pelanggaran Hak Cipta melalui aplikasi media sosial.