Abstract:
Dasar pertanggungjawaban pidana adalah kesalahan. Dalam arti
kesalahan dapat berbentuk sengaja (opzet) atau lalai (culpa). Hal ini menunjukan
bahwa dasar dipertanggungjawabkanya perbuatan seseorang, ataupun tenaga
kesehatan khususnya perawat dalam Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN.Mbo ini
diletakan didalam konsep/dasar pemikiran kepada terbukti tidaknya unsur-unsur
tindak pidana, maka terbukti pula kesalahanya dan dengan sendirinya dipidana.
Adapun penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang perbuatan
tenaga kesehatan yang mengakibatkan kematian pasien, bentuk perbuatan pidana
tenaga kesehatan yang mengakibatkan kematian pasien, serta pertanggungjawaban
pidana tenaga kesehatan yang mengakibatkan kematian pasien.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif,
sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, sumber data yang diambil dari data sekunder yang diperoleh secara
studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dan dilakukan
dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum terhadap perbuatan
tenaga kesehatan yang mengakibatkan kematian pasien diatur pada Pasal 84 ayat
(1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Bentuk perbuatan pidana tenaga kesehatan yang mengakibatkan kematian pasien
termasuk dalam bentuk kelalaian tenaga kesehatan, bukan kesengajaan tindakan
medis. Tentang syarat “kelalaian“ ditentukan dengan apakah tenaga kesehatan
telah berusaha secara maksimal untuk menyelamatkan jiwa pasien berdasarkan
kemampuan sewajarnya yang dimiliki serta alat/sarana yang tersedia padanya dan
sesuai dengan standar profesi medik (SPM) dan standar operasional prosedur
(SOP). Sehingga terlihat bahwa unsur kelalaian dalam kasus ini bergeser dari
“akibat“ perbuatan memberikan pengobatan menjadi perbuatan menghilangkan
gejala setelah melakukan perbuatan. Pertanggungjawaban pidana tenaga
kesehatan yang mengakibatkan kematian pasien, sebagaimana kematian penerima
pelayanan kesehatan (pasien yang bernama Alfareza) disini tidak dimaksud sama
sekali oleh Terdakwa, disini tenaga kesehatan tidak sengaja secara mutlak ingin
membunuh seseorang dan tidak ada maksud ataupun dendam untuk membunuh,
akan tetapi tenaga kesehatan tersebut sadar atas akibat yang akan timbul oleh
perbuatan yang dilakukannya, sehingga pidana penjara selama 2 (dua) tahun
dirasa masih belum sesuai dan tidak memberikan rasa keadilan terhadap keluarga
korban atas meninggalnya pasien yang salah satunya terdapat unsur kesengajaan
dalam perbuatan yang dilakukan.