Research Repository

\TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN ATAS IKLAN YANG MENYESATKAN (BERDASARKAN ANALISA PUTUSAN NOMOR 01 K/Per.Kons/2007)

Show simple item record

dc.contributor.author DENITA, SYIFA PUTRI
dc.date.accessioned 2022-11-01T03:47:42Z
dc.date.available 2022-11-01T03:47:42Z
dc.date.issued 2022-11-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19067
dc.description.abstract Di era globalisasi, manusia selalu berdampingan dengan perkembangan dunia teknologi informatika. Bentuk perkembangan tersebut dapat dilihat dari banyak nya pengguna telepon genggam dan perusahaan yang bergerak dibidang provider operator serta pelaku usaha dalam mempromosikan barangnya menggunakan perkembangan teknologi tersebut. Salah satunya melalui iklan yang dilakukan oleh PT. Excelcomindo. Dalam memproduksi iklan, pelaku usaha harus menaati peraturan-peraturan yang berkaitan dengan periklanan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan kerugian, mengkaji bentuk perlindungan hukum, serta bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas kerugian terhadap iklan yang menyesatkan berdasarkan analisa putusan Nomor 01K/Per.Kons/2007. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan kasus (Case Approach). Jenis pendekatan kasus yaitu dengan mempelajari penerapan norma serta kaidah hukum dalam praktek hukum. Faktor-faktor yang menyebabkan kerugian terhadap konsumen atas iklan yang menyesatkan ada beberapa yaitu faktor konsumen seperti kurang kritisnya terhadap barang yang ditawarkan penjual, faktor pelaku usaha kurang rendahnya pemahaman pelaku usaha periklanan terhadap dampak akibat iklan yang menyesatkan. Bentuk perlindungan hukum yang dilakukan pelaku usaha terhadap konsumen berupa dalam bentuk Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Perdata, Hukum Administrasi, dan Hukum Pidana. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen atas iklan yang menyesatkanberdasarkan analisa putusan Nomor 01 K/Per.Kons/2007 adalah tanggung jawab yang dilakukan pelaku usaha terhadap konsumen yaitu dengan cara mengganti kerugian. Tuntutan tersebut berdasarkan perbuatan melawan hukum. Hal ini telah dibuktikan dengan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, kerugian, serta adanya hubungan kasusal antara perbuatan dengan kerugian. en_US
dc.subject Tanggung jawab en_US
dc.subject Kerugian Konsumen en_US
dc.title \TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN ATAS IKLAN YANG MENYESATKAN (BERDASARKAN ANALISA PUTUSAN NOMOR 01 K/Per.Kons/2007) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account