Research Repository

Implementasi Kebebasan Berekspresi Pada Media Sosial Berdasarkan Konsep Negara Hukum

Show simple item record

dc.contributor.author SYAFRIANI, ENDIKA
dc.date.accessioned 2022-11-01T03:43:47Z
dc.date.available 2022-11-01T03:43:47Z
dc.date.issued 2022-11-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19066
dc.description.abstract Akibat banyaknya kritikan dalam menyampaikan pendapat melalui media sosial, masyarakat merasa pemerintah tidak dapat menerima postingan yang disampaikan masyarakat. Kasus ini, yang dianggap sebagai pembatasan kebebasan berbicara, mungkin ragu untuk mengkritik pejabat pemerintah, sementara yang lain memilih untuk tidak mengungkapkan pandangan mereka dengan mengkritik pejabat pemerintah atas situasi sosial politik pemerintah. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat menjadi pemahaman baru baik untuk Masyarakat ataupun Pemerintah terkait mengenai pentingnya kebebasan berekspresi. Jenis penelitian adalah normatif dengan menggunakan Pendekatan Penelitian Hukum Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak dasar semua warga negara dan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Sebagai negara yang diatur oleh supremasi hukum dan demokrasi, provinsi Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur dan melindungi pelaksanaan hak asasi manusia. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28 E Ayat (3) Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "setiap orang memiliki kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan berekspresi". Selanjutnya, penafsiran pasal Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berekspresi di Tempat Umum, Ayat 1 (1) “Kebebasan untuk menyatakan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan lain-lain”. Karena Indonesia adalah negara demokrasi dan salah satu cirinya adalah menjamin perlindungan kebebasan berpendapat, dalam hal ini pemerintah dan organisasi terkait harus berusaha untuk menghormati kebebasan berbicara ini,untuk meminimalkan efek buruk, Masyarakat memerlukan batasan untuk memastikan kenyamanan dan perlindungan penggunaan Media Sosial. en_US
dc.subject Kebebasan en_US
dc.subject Negara Hukum en_US
dc.title Implementasi Kebebasan Berekspresi Pada Media Sosial Berdasarkan Konsep Negara Hukum en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account