Abstract:
Akibat banyaknya kritikan dalam menyampaikan pendapat melalui media
sosial, masyarakat merasa pemerintah tidak dapat menerima postingan yang
disampaikan masyarakat. Kasus ini, yang dianggap sebagai pembatasan kebebasan
berbicara, mungkin ragu untuk mengkritik pejabat pemerintah, sementara yang lain
memilih untuk tidak mengungkapkan pandangan mereka dengan mengkritik
pejabat pemerintah atas situasi sosial politik pemerintah. Dengan adanya penelitian
ini diharapkan dapat menjadi pemahaman baru baik untuk Masyarakat ataupun
Pemerintah terkait mengenai pentingnya kebebasan berekspresi.
Jenis penelitian adalah normatif dengan menggunakan Pendekatan
Penelitian Hukum Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang menggunakan bahan
pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, peraturan
perundang-undangan.
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak dasar semua warga
negara dan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Sebagai
negara yang diatur oleh supremasi hukum dan demokrasi, provinsi Indonesia
memiliki kekuasaan untuk mengatur dan melindungi pelaksanaan hak asasi
manusia. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28 E Ayat (3) Perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "setiap
orang memiliki kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan berekspresi".
Selanjutnya, penafsiran pasal Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kebebasan Berekspresi di Tempat Umum, Ayat 1 (1) “Kebebasan untuk
menyatakan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, dan lain-lain”. Karena Indonesia adalah negara demokrasi dan salah
satu cirinya adalah menjamin perlindungan kebebasan berpendapat, dalam hal ini
pemerintah dan organisasi terkait harus berusaha untuk menghormati kebebasan
berbicara ini,untuk meminimalkan efek buruk, Masyarakat memerlukan batasan
untuk memastikan kenyamanan dan perlindungan penggunaan Media Sosial.