Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TOKO

Show simple item record

dc.contributor.author AGUSTINO, DIMAS HARRY
dc.date.accessioned 2022-11-01T02:00:42Z
dc.date.available 2022-11-01T02:00:42Z
dc.date.issued 2022-11-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19055
dc.description.abstract Di dalam KUHPerdata tidak ditentukan secara tegas tentang bentuk perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh para pihak. Oleh karena itu, perjanjian sewa menyewa dapat dibuat dalam bentuk tertulis dan lisan. Akan tetapi, yang paling dominant dalam menentkan substansi kontrak adalah dari pihak yang menyewakan, sehingga pihak penyewa berada pada pihak yang lemah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuatan perjanjian sewa menyewa ruko. Klausul perjanjian sewa menyewa ruko. Bagaimana pertimbangan hakim pada sewa menyewa ruko dalam Putusan No.217/Pdt/2020/PT.SBY. Motode penelitian yang digunakan adalah dengan jenis yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisi permasalahan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan dengan data sekunder yang diperoleh studi kepustakaan. Pengaturan perjanjian sewa menyewa ruko merupakan suatu kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dengan isi para pihak mengikatkan dirinya satu sama lainnya dalam waktu yang ditentukan serta memiliki nilai harga yang telah disepakati sehingga menimbulkan suatu kewajiban untuk penyewa membayarkan barang atau bangunan yang disewakannya. Negosiasi adalah tindakan awal sebelum membuat sebuah perjanjian. Negosiasi ialah tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak sebelum membuat perjanjian untuk mencapai kesepakatan dan menentukan poin-poin dalam perjanjian tersebut yang memiliki hak dan kewajiban kepada masing-masing para pihak. Klausul perjanjian sewa menyewa ruko. Klausul hak dan kewajiban sebagai pemilik rumah, kamu berhak menerima uang sewa dari penyewa dan menerima pengembalian rumah dalam kondisi baik sesuai dengan kondisi yang disepakati dalam perjanjian. Klausul jangka waktu sewa, dalam perjanjian, harus mencantumkan klausul jangka waktu sewa-menyewa. Klausul harga sewa, mesti mencantumkan besarnya harga sewa dalam perjanjian berdasarkan kesepakatan dengan pihak penyewa. Pertimbangan hakim pada sewa menyewa ruko dalam Putusan No.217/Pdt/2020/PT.SBY?. Adanya itikad tidak baik yang dilakukan oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II yang meminta agar Penggugat mengosongkan objek sewa padahal masa sewa masih berlaku terhitung sejak tanggal 11 Mei 2019 hingga tanggal 11 Mei 2022, maka tindakan atau perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan ”wanprestasi”. en_US
dc.subject Perjanjian Sewa Menyewa en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TOKO en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account