Abstract:
Di dalam KUHPerdata tidak ditentukan secara tegas tentang bentuk
perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh para pihak. Oleh karena itu, perjanjian
sewa menyewa dapat dibuat dalam bentuk tertulis dan lisan. Akan tetapi, yang paling
dominant dalam menentkan substansi kontrak adalah dari pihak yang menyewakan,
sehingga pihak penyewa berada pada pihak yang lemah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuatan perjanjian
sewa menyewa ruko. Klausul perjanjian sewa menyewa ruko. Bagaimana
pertimbangan hakim pada sewa menyewa ruko dalam Putusan
No.217/Pdt/2020/PT.SBY.
Motode penelitian yang digunakan adalah dengan jenis yuridis normatif.
Pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara
menganalisi permasalahan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang
merupakan dengan data sekunder yang diperoleh studi kepustakaan.
Pengaturan perjanjian sewa menyewa ruko merupakan suatu kesepakatan
yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dengan isi para pihak mengikatkan dirinya
satu sama lainnya dalam waktu yang ditentukan serta memiliki nilai harga yang telah
disepakati sehingga menimbulkan suatu kewajiban untuk penyewa membayarkan
barang atau bangunan yang disewakannya. Negosiasi adalah tindakan awal sebelum
membuat sebuah perjanjian. Negosiasi ialah tindakan yang dilakukan oleh kedua
belah pihak sebelum membuat perjanjian untuk mencapai kesepakatan dan
menentukan poin-poin dalam perjanjian tersebut yang memiliki hak dan kewajiban
kepada masing-masing para pihak. Klausul perjanjian sewa menyewa ruko. Klausul
hak dan kewajiban sebagai pemilik rumah, kamu berhak menerima uang sewa dari
penyewa dan menerima pengembalian rumah dalam kondisi baik sesuai dengan
kondisi yang disepakati dalam perjanjian. Klausul jangka waktu sewa, dalam
perjanjian, harus mencantumkan klausul jangka waktu sewa-menyewa. Klausul
harga sewa, mesti mencantumkan besarnya harga sewa dalam perjanjian berdasarkan
kesepakatan dengan pihak penyewa. Pertimbangan hakim pada sewa menyewa ruko
dalam Putusan No.217/Pdt/2020/PT.SBY?. Adanya itikad tidak baik yang dilakukan
oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II yang meminta agar Penggugat mengosongkan
objek sewa padahal masa sewa masih berlaku terhitung sejak tanggal 11 Mei 2019
hingga tanggal 11 Mei 2022, maka tindakan atau perbuatan Tergugat I dan
Tergugat II tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan ”wanprestasi”.