Abstract:
Hubungan hukum antara pelanggan/konsumen dengan PDAM Tirtanadi
adalah dengan didasari dari perjanjian yang baku dalam bentuk formulir yang
berprinsip kebebasan berkontrak. Pada PDAM Tirtanadi memberikan pilihan yang
ditujukan kepada pelanggan di mana tanpa adanya paksaan atas menerima atau
tidaknya terjadinya perikatan/perjanjian pemasangan air oleh PDAM Tirtanadi.
Kebocoran pipa merupakan suatu permasalahan dalam jaringan sistem pengaliran
air melalui pipa, ketika pipa mengalami kebocoran maka aliran air juga terhenti
atau kehilangan air karena tidak mengalir ke pipa-pipa lainnya. Dalam prosesnya
air akan mengalir mengikuti prinsip gravitasi melalui pipa-pipa yang dipasang
hingga sampai ke rumah-rumah pelanggan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang penulis gunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis (yuridis empiris), penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara menganalisis permasalahan yang dilakukan
dengan menggunakan data sekunder sebagai data awal, dan kemudian dilanjutkan
dengan data primer di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa sebelum pipa
mengalami kebocoran biasanya ditemukan masalah seperti tekanan air rendah,
adanya bunyi aliran air dari balik dinding rumah serta warna air yang menjadi
keruh. Kebocoran pipa terjadi karena beberapa faktor yang dapat menyebabkan
hal-hal itu terjadi, yaitu karena adanya penyumbatan yang menghambat
pengaliran air, tekanan air yang deras atau tidak sesuai dengan ukuran maka dapat
menyebabkan keretakan pada pipa-pipa air, terjadinya korosi atau karat karena
pipa air memiliki masa pakai dan korosi dapat terjadi dikarenakan proses kimiawi,
pergeseran posisi pipa dapat disebabkan karena erosi, banjir, gempa bumi, dan
posisi yang tidak kokoh, instalasi yang buruk karena pipa tidak boleh dipasang
secara sembarangan harus dilakukan oleh yang sudah profesional, dan kualitas
plester tembok jika plester dipasang terlalu kuat maka dapat menyebabkan pipa
menjadi retak hingga pecah. Tanggung jawab PDAM Tirtanadi dalam hal
terjadinya kebocoran pipa di rumah pelanggan yaitu perusahaan memberikan
fasilitas keringanan kepada pelanggan apabila terjadinya kebocoran pipa di rumah
pelanggan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direksi No.
06 Tahun 2020 yang disebutkan pelanggan diberikan keringanan untuk
penyelesaian rekening air terhadap kebocoran pipa instalasi dalam sesuai dengan
persentase jenis tarif air pelanggan.