Abstract:
Kekerasan seksual merupakan salah satu kejahatan besar seperti kejahatan
lainnya yang mempengaruhi dan berdampak pada kerusakan tatanan sosial bangsa
Indonesia. Kekerasan seksual sendiri menurut secara islam merupakan bentuk
nilai-nilai budaya dan latar belakang sosial yang menyimpang dari segi
kemanusiaan. Kejahatan seperti ini merusak sisi kemanusian baik bagi perempuan
ataupun anak-anak sesuai dengan Pasal 82 dalam UU Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor
terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru pada anak, untuk
mengetahui modus kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru pada anak, untuk
mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban
kekerasan seksual.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu dengan
cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian yang mengacu pada
norma hukum yang terdapat dalam aturan perundang-undangan. Sedangkan
pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang undangan, pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan yaitu
melalui jurnal dan buku yang tersedia.
Anak masih belum mengerti kondisi bahaya di sekitarnya karena tidak
memiliki pengetahuan dan pengendalian diri. Modus pelaku dengan cara
membujuk rayu anak agar merasa nyaman dengan pelaku dan membujuk anak
untuk mau berhubungan sex dan perlindungan hukum yang dapat diberikan
terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual diatur dalam Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.