Research Repository

PERTANGGUNG JAWABAN WEDDING ORGANIZER TERHADAP MAKE-UP ARTIST YANG TIDAK SESUAI DENGAN KESEPAKATAN

Show simple item record

dc.contributor.author HARAHAP, RAHMITA KHAIRUN NISA
dc.date.accessioned 2022-10-29T04:57:00Z
dc.date.available 2022-10-29T04:57:00Z
dc.date.issued 2022-10-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19017
dc.description.abstract Salah satu fase dalam hidup yang lazimnya dijalani seorang muslim adalah menemukan pasangan hidup dan melangsungkan pernikahan. Jika sudah mampu dan matang secara emosional, dengan menikah, seseorang dapat menyempurnakan separuh agamanya, nikah adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama, pernikahan dilakukan dengan cara yang sederhana kini berubah menjadi acara yang sebagian orang menganggap pernikahan harus dilakukan dengan mewah,bahkan sampai menggunakan jasa wedding organizer untuk jalan nya acara yang akan dilangsungkan.Wedding organizer memiliki peran yang besar didalam jalan nya acara pernikahan,serta memiliki tanggung jawab yang besar pula terhadap calon pasangan pengantin,mulai dari memberikan persiapan awal hingga persiapan akhir, namun ada saja pihak yang tidak beranggung jawab dalam hal ini mulai dari memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan permintaan konsumen,kualitas tidak sesuai harga dan hal-hal yang tidak sesuai dengan yang diharapkan,tentu saja hal ini menarik untuk dikaji Jenis metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum yuridis normative Penelitianhukum Normatif disebut juga penelitian hukum doctrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang undangan (Law In Books), dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis dan Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif,yaitu penelitian yang semata mata hanya melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa ada menyimpulkan maksud tertentu. berdasarkan hasil penelitian bahwa perjanjian melalui media whatsapp adalah bagaimana kekuatan hukum terhadap perjanjian yang dilakukan oleh para pihak melalui media yang menggunakan sambungan internet,perjanjian yang sudah dilakukan oleh kedua belah pihak artinya sudah mengikat kedua belah pihak,dan lahirlah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi konsumen dan pihak wedding organizer,didalam undang-undang no 8 thn 1999 mengatur hak dan kewajiban konsumen dan penyedia jasa. en_US
dc.subject Pertanggung Jawaban en_US
dc.subject WEDDING ORGANIZER en_US
dc.title PERTANGGUNG JAWABAN WEDDING ORGANIZER TERHADAP MAKE-UP ARTIST YANG TIDAK SESUAI DENGAN KESEPAKATAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account