Abstract:
Salah satu fase dalam hidup yang lazimnya dijalani seorang muslim adalah
menemukan pasangan hidup dan melangsungkan pernikahan. Jika sudah mampu
dan matang secara emosional, dengan menikah, seseorang dapat
menyempurnakan separuh agamanya, nikah adalah perjanjian perkawinan antara
laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama,
pernikahan dilakukan dengan cara yang sederhana kini berubah menjadi acara
yang sebagian orang menganggap pernikahan harus dilakukan dengan
mewah,bahkan sampai menggunakan jasa wedding organizer untuk jalan nya
acara yang akan dilangsungkan.Wedding organizer memiliki peran yang besar
didalam jalan nya acara pernikahan,serta memiliki tanggung jawab yang besar
pula terhadap calon pasangan pengantin,mulai dari memberikan persiapan awal
hingga persiapan akhir, namun ada saja pihak yang tidak beranggung jawab
dalam hal ini mulai dari memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan
permintaan konsumen,kualitas tidak sesuai harga dan hal-hal yang tidak sesuai
dengan yang diharapkan,tentu saja hal ini menarik untuk dikaji
Jenis metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum yuridis
normative Penelitianhukum Normatif disebut juga penelitian hukum doctrinal,
dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang undangan (Law In Books), dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat
dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis dan
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif,yaitu penelitian yang semata mata hanya melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa ada
menyimpulkan maksud tertentu.
berdasarkan hasil penelitian bahwa perjanjian melalui media whatsapp adalah
bagaimana kekuatan hukum terhadap perjanjian yang dilakukan oleh para pihak
melalui media yang menggunakan sambungan internet,perjanjian yang sudah
dilakukan oleh kedua belah pihak artinya sudah mengikat kedua belah pihak,dan
lahirlah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi konsumen dan pihak wedding
organizer,didalam undang-undang no 8 thn 1999 mengatur hak dan kewajiban
konsumen dan penyedia jasa.