Abstract:
Pengaturan mengenai otonomi khusus bagi daerah tertentu dalam negara
kesatuan Republik Indonesia, mencakup segala segi, sehingga setiap daerah dapat
menuntut suatu kekhususan, semata-mata berdasarkan faktor-faktor tertentu tanpa
suatu kriteria umum yang ditetapkan dalam undang-undang. Apalagi jika
kekhususan itu mengandung muatan privelege tertentu yang tidak dimiliki daerah
lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ruang lingkup otonomi
khusus berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh, untuk mengetahui sistem otonomi daerah di Provinsi Aceh berdasarkan No.
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan untuk mengetahui implementasi
otonomi khusus berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Konsep yuridis
desentralisasi asimetris dalam sistem hukum ketatanegaraan terdapat dalam UU
Pemerintahan Daerah yang secara tegas memberikan adanya desentralisasi
asimetris, yaitu termaktub pada Pasal 13 ayat (2). Kewenangan pemerintah daerah
di provinsi Aceh dalam perspektif desentralisasi asimetris diatur mendasar dalam
UU Pemerintahan Aceh yang mengembangkan model pembangunan berbeda dan
model demokratisasi yang unik berbasis pada kebudayaan masyarakatnya yang
mewariskan nilai-niai agama dan adat yang kuat. Otonomi ini telah memberikan
kekhususan tertentu bagi Aceh sehingga ruang gerak implementasi dan kreativitas
sangat tergantung pada kemampuan provinsi dan kabupaten/kota. Problematika
penerapan desentralisasi asimetris dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah
daerah di provinsi Aceh terdapat dalam implementasi pembagian kewenangan
antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
yang masih perlu diatasi oleh pemerintah pusat dan Aceh. Implementasi dari UU
No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menandai mulai berlakunya
otonomi khusus bagi Provinsi Aceh belum seluruhnya dapat terlaksana dengan
baik. Masih terdapat permasalahan, baik dalam bidang hukum, politik dan
pemerintahan, serta bidang sosial.