Abstract:
Dewasa ini, berbagai macam dan bentuk pernipuan investasi sudah
demikian merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat
terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Salah satunya ialah website
trading Binomo yakni permainan yang menentukan pihak yang menang dan yang
kalah, jika pengguna salah menebak naik atau turunnya harga aset dalam 30 (tiga
puluh) detik maka akan kehilangan uang, sebaliknya jika berhasil menebak
dengan benar maka akan mendapatkan keuntungan 60 persen sampai dengan 85
persen tergantung tingginya partisipasi orang-orang yang melakukan investasi,
dalam perkembangannya telah banyak kerugian yang dialami oleh investor,
seperti di Binomo yang ternyata belum terdaftar secara resmi sebagai platform
investasi. Pemilik trading website Binomo harus dimintai pertanggungjawaban
pidana karena perbuatan mereka melanggar ketentuan hukum yang berlaku di
Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas binomo,
pertanggungjawaban pidana pelaku trading website binomo dalam hukum positif
dan Islam dan sistem pemidanaan pelaku trading website binomo
Jenis penelitian ini adalah yuridis normative. Penelitian ini bersifat
deskriptif dan sumber data yang terdiri dari data sekunder dengan alat pengumpul
datanya adalah menggunakan studi dokumen (library research). Untuk
menganalisis data maka digunakan analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan bahwa Binomo tidak memiliki legalitas
karena tidak memilki izin penyelenggara pelayanan elektronik sebagaimana diatur
dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Elektronik, maka dari
itu Binomo merupakan investasi illegal. Pertanggungjawaban pidana pelaku
trading website binomo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah
memenuhi unsur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 28
Ayat 1 Jo Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, dan apabila terbukti melakukan pencucian
uang dapat dipidana selama maksimal 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang TPPU. Menurut pidana Islam pertanggungjawaban pidana
hukuman yang dapat ditetapkan dalam jarimah ta’zir adalah: dipenjara, dijilid,
diasingkan, ditegur, diperingatkan, dibunuh, dan lain sebagainya. Sistem
pemidanaan pelaku trading website binomo berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai bentuk sanksi
pidana yang diberikan yakni sanksi pidana pokok dan tambahan, kemudian bagi
para trader binomo diberikan sanksi berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.