dc.description.abstract |
Anak yang menjadi kurir narkotika merupakan satu hal yang begitu
memprihatinkan dimana anak tersebut telah berhadapan dengan hukum dan
tergolong telah melakukan tindak pidana narkotika. Secara yuridis, anak yang
melakukan penyalahgunaan narkotika dikualifikasi sebagai pelaku tindak pidana,
tetapi secara konseptual oleh karena penyalahgunaan narkotika masuk kualifikasi
sebagai Crime Without Victim yang berarti korban kejahatannya adalah pelaku
sendiri, maka dalam hal terjadinya penyalahgunaan narkotika yang menjadi
korban (kejahatan) itu adalah pelaku. Dengan demikian secara konseptual anak
yang melakukan penyalahgunaan narkotika, selain kualifikasinya sebagai pelaku,
ia juga adalah korban. Oleh karena itu dalam penyelesaian perkara tindak pidana
narkotika yang dilakukan oleh anak pada tahap penyidikan perlu ditekankan
adanya suatu kepastian hukum, dan perlakuan secara adil.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis
normatif, dan penelitian ini bersifat deskriftif analisis. Teknik pengumpulan data
akan dilakukan melalui library research dan field research, yang didapat melalui
studi dokumen dan wawancara.
Hasil penelitian berdasarkan pembahasan terhadap ketiga permasalahan
dalam penelitian ini, yakni: Pengaturan hukum anak sebagai kurir narkotika
menurut hukum pidana ialah pengenaan pasal terhadap anak sama dengan orang
dewasa, yakni Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika hanya perbedaan terletak pada penerapan penjatuhan
sanksinya lebih rendah dari orang dewasa dimana harus berpedoman pada Pasal
81 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
meliputi: Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu
perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Perlindungan
hukum pidana terhadap anak yang dijadikan kurir narkotika ialah dengan
menggunakan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif. Hambatan dalam
memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang dijadikan kurir narkotika
dapat dilihat melalui sistem hukum yang terdiri dari struktur hukum, substansi
hukum dan budaya hukum serta melalui faktor penegakan hukum terdiri dari
penegak hum, undang-undang, fasilitas atau sarana, masyarakat dan kebudayaan
sedangkan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan padaproses
memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang dijadikan kurir narkotika,
yaitu Peningkatan pemahaman terhadap konsep diversi yang berkeadilan restoratif
(untuk kepolisian, jaksa dan hakim), Peningkatan pendidikan (khusus untuk
polisi), Harus melakukan perubahan (kepolisian) dan Pemberian pelatihan
kepribadian (hakim, jaksa dan polisi). |
en_US |