dc.description.abstract |
Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum dari Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual yang melakukan penghapusan merek I Am Geprek Bensu
Sedep Beneerrr milik PT Onsu Pangan Perkasa (OPP) Ruben Onsu yang digugat
karena meniru merek usaha I Am Geprek Bensu dari pemilik usaha PT Ayam
Geprek Benny Sujono, serta akibat hukum dari dihapusnya kedua merek terdaftar
tersebut dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui peran dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
sebagai institusi negara yang mengatur perihal merek di Indonesia, dan
kewenangannya dalam memutuskan perkara sengketa merek.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan
menganalisis Putusan Pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bahan hukumprimer yang digunakan
penulis berupa beberapa Undang-Undang dan Putusan Pengadilan yang
berhubungan dengan permasalahan yang diangkat. Bahan hukum sekunder berupa
buku hukum, skripsi, serta jurnal yang berkaitan dengan masalah yang dikaji.
Bahan hukum tersier berupa KBBI, dan bahan non hukum berupa wawancara ke
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai bahan pendukung untuk
memperjelas bahanhukum primer.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ruben Onsu selaku pemilik merek I Am
Geprek Bensu Sedep Beneerrr merasakan ketidakadilan atas hasil keputusan yang
dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat Nomor: 48/PDT.SUS/
Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst, atas pertimbangan hukum dalam penghapusan
merek I Am Geprek Bensu Sedep Benerrr yang direkomendasikan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual berdasarkan Pasal 20 huruf c Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ruben Onsu
beranggapan bahwa jika memang merek miliknya melanggar Hak Kekayaan
Intelektual milik orang lain seharusnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
harus sudah menolak pendaftaran merek miliknya sejak awal, sehingga tidak
berakibat hukum dan merugikan para pihak. |
en_US |