Research Repository

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA MEREK YANG DIHAPUS SECARA SEPIHAK OLEH DIRJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL (Studi Kasus Merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr)

Show simple item record

dc.contributor.author PUTRA, ROVI SATRIA PERDANA
dc.date.accessioned 2022-10-25T08:57:11Z
dc.date.available 2022-10-25T08:57:11Z
dc.date.issued 2022-10-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18985
dc.description.abstract Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang melakukan penghapusan merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Onsu Pangan Perkasa (OPP) Ruben Onsu yang digugat karena meniru merek usaha I Am Geprek Bensu dari pemilik usaha PT Ayam Geprek Benny Sujono, serta akibat hukum dari dihapusnya kedua merek terdaftar tersebut dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai institusi negara yang mengatur perihal merek di Indonesia, dan kewenangannya dalam memutuskan perkara sengketa merek. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menganalisis Putusan Pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bahan hukumprimer yang digunakan penulis berupa beberapa Undang-Undang dan Putusan Pengadilan yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat. Bahan hukum sekunder berupa buku hukum, skripsi, serta jurnal yang berkaitan dengan masalah yang dikaji. Bahan hukum tersier berupa KBBI, dan bahan non hukum berupa wawancara ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai bahan pendukung untuk memperjelas bahanhukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ruben Onsu selaku pemilik merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr merasakan ketidakadilan atas hasil keputusan yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat Nomor: 48/PDT.SUS/ Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst, atas pertimbangan hukum dalam penghapusan merek I Am Geprek Bensu Sedep Benerrr yang direkomendasikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berdasarkan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ruben Onsu beranggapan bahwa jika memang merek miliknya melanggar Hak Kekayaan Intelektual milik orang lain seharusnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual harus sudah menolak pendaftaran merek miliknya sejak awal, sehingga tidak berakibat hukum dan merugikan para pihak. en_US
dc.subject Persamaan Merek en_US
dc.subject Sengketa Merek en_US
dc.subject Penghapusan Merek Terdaftar en_US
dc.title MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA MEREK YANG DIHAPUS SECARA SEPIHAK OLEH DIRJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL (Studi Kasus Merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account