Abstract:
Jasa kontruksi merupakan bukti nyata berkembangnya pembangunan di Indonesia
yang memiliki peran penting dalam mencapai berbagai saranan guna mewujudkan
pembangunan nasional, salah satu contoh dari pembangunan nasional yaitu bentuk
pembanguann fisik peningkatan kualitas overlay runway Bandara Malikussaleh
Lhoksemawe terletak di Gamping Pinto Makmur Kecamatan Muara Batu Kabupaten
Aceh Utara Provinsi Aceh. Hubungan kerja jasa konstruksi antara PT Bangun Graha
Indonesia dengan Pejabat Pembuat Komitmen diatur dan ditungkan dalam kontrak kerja
konstruksi Pada dasarnya, perjanjian atau kontrak itu merupakan suatu hasil kesepakatan
antara para pihak, dimana dengan adanya perjanjian tersebut otomatis akan memunculkan
perikatan di antara mereka, apabila para pihak lalai akan kewajibannya maka dikatakan
wanprestasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk hak dan kewajiban para
pihak, bentuk wanprestasi dan untuk mengetahui perlindungan hukum akibat wanprestasi
yang dilakukan oleh para pihak pembangunan Overlay Runway Bandara Malikussaleh.
penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa hak dan kewajiban yang melekat pada
para pihak dalam kontrak pekerjaan perjanjian kerja Nomor SPK/29/IX/UPBU LSW/2021 jenis pekerjaan overlay runway Bandara Malikussaleh terdapat dalam Pasal 5
di kontrak tersebut, apabila para pihak lalai akan kewajibannya maka terjadilah
wanprestasi yang merugikan pihak lainnya. Penyelesaian sengketa wanprestasi terdapat
dua cara yaitu litigasi dan/atau non litigasi yang terdiri dari negosiasi, mediasi, konsiliasi,
pendapat ahli, mini trial dan arbitasi.