Abstract:
Masalah pengelolaan wakaf menjadi masalah yang sangat urgent dan
sangat rentan. Selain itu terkadang timbul permasalahan perebutan hak milik atas
tanah wakaf antara ahli waris wakif nadzir bahkan ada pihak yang telah berani
melawan hukum atau mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain. Tujuan
penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum tentang latar belakang wakif atau
ahli waris melakukan penarikan kembali harta wakaf untuk mengetahui kendala
penarikan harta wakaf oleh wakif atau ahli waris serta untuk mengetahui upaya
nazhir agar harta wakaf tidak ditarik kembali.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif,
Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan, dengan data
bersumber hukum islam yaitu Al-Quran dan Hadist, data sekunder dengan
berdasarkan data pada Putusan Nomor 159/Pdt.G/2019/PA.Pyk, Putusan Nomor
1159/Pdt.G/2020/PA.JT, Putusan Nomor 1755/Pdt.G/2021/PA.Sda.
Berdasarkan hasil penelitian yang dipahami bahwa di dalam Pasal 11
UU Nomor 41 Tahun 2004, menyatakan bahwa harta wakaf kemudian dikelola
oleh nadzir antara lain melakukan pengelolaan administrasi benda wakaf,
mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta wakaf. Sehingga tindakan
menarik kembali harta yang telah diwakafkan sangat tabu untuk dilakukan. Harta
yang sudah selayaknya diberikan dan diperuntukkan untuk kegiatan keagamaan
masyarakat umum sekitar dan merupakan suatu kebanggaan bagi warga yang
menikmati peruntukkan harta wakaf tersebut sebagai tempat ibadah harus ditarik
kembali hanya karena dengan beberapa alasan. Kemudian, dalam beberapa
perkara terkait penarikan kembali harta wakaf cenderung memiliki hambatan
yakni dalam proses persidangan, pihak penggugat tidak dapat menunjukkan alat
bukti yang sangat kuat. Pembuktian merupakan suatu tahap dalam proses mencari
kebenaran formil yang memiliki peranan penting. Hal tersebut karena pembuktian
merupakan tahapan yang memegang peranan dalam persidangan.