Research Repository

KEBIJAKAN ALTERNATIF PIDANA KERJA SOSIAL OLEH HAKIM KARENA KAPASITAS BERLEBIH PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI DI PENGADILAN NEGERI MEDAN)

Show simple item record

dc.contributor.author Zebua, Ikhlas
dc.date.accessioned 2022-10-25T03:43:40Z
dc.date.available 2022-10-25T03:43:40Z
dc.date.issued 2022-10-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18952
dc.description.abstract Salah satu permasalahan yang ada pada lembaga pemasyarakatan ialah kurangnya daya tampung hunian yang tidak sejalan dengan pertumbuhan tingkat kriminal sehingga menyebabkan kapasitas berlebih. Pemerintah telah melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan, dan terdapat alternatif pidana pengganti penjara yang telah dirancang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana draft 2019 yaitu pidana kerja sosial yang dapat meminimalisir tingkat kapasitas berlebih pada lembaga pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pidana kerja sosial sebagai pemidanaan yang dapat mengatasi permasalahan kapasitas berlebih pada lembaga pemasyarakatan melalui kebijakan hakim. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yuridis empiris yaitu dengan mewawancarai hakim pada Pengadilan Negeri Medan sebagai bahan data primer serta mengolah data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Sifat penelitian ini ialah deskriptif yang merupakan penjelasan terkait hasil analisis data yang telah dirampungkan sehingga berbentuk deskripsi. Berdasarkan hasil penelitian ini telah terungkap faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya kapasitas berlebih pada lembaga pemasyarakatan yaitu semakin tingginya tingkat kriminalitas yang tak sebanding dengan daya tampung pada lembaga pemasyarakatan, serta juga pengaturan hukum di Indonesia yang dominan menggunakan pidana penjara dalam mengancam berbagai tindak pidana, oleh karena itu, pidana kerja sosial yang selama ini hanya sebatas hukum yang dicita-citakan sudah layak diterapkan oleh hakim selaku penggerak perubahan (agent of change) melalui kebijakannya dengan melakukan interpretasi hukum mengingat kerja sosial sudah dikenal pada sistem peradilan pidana anak, pemberian reintegrasi narapidana dan pasal 20 KUHP, dan meskipun pidana kerja sosial ini ditujukan terhadap terdakwa tindak pidana ringan, namun hal ini dinilai mampu meminimalisir tingkat kapasitas berlebih pada lembaga pemasyarakatan dan juga dapat mencapai tujuan dari pemidanaan ke arah yang lebih baik. en_US
dc.subject Kapasitas Berlebih en_US
dc.subject Lembaga Pemasyarakatan en_US
dc.subject Pidana Kerja Sosial en_US
dc.title KEBIJAKAN ALTERNATIF PIDANA KERJA SOSIAL OLEH HAKIM KARENA KAPASITAS BERLEBIH PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI DI PENGADILAN NEGERI MEDAN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account