Abstract:
Salah satu permasalahan yang ada pada lembaga pemasyarakatan ialah
kurangnya daya tampung hunian yang tidak sejalan dengan pertumbuhan tingkat
kriminal sehingga menyebabkan kapasitas berlebih. Pemerintah telah melakukan
upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut melalui Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design
Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga
Pemasyarakatan, dan terdapat alternatif pidana pengganti penjara yang telah
dirancang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana draft 2019
yaitu pidana kerja sosial yang dapat meminimalisir tingkat kapasitas berlebih pada
lembaga pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pidana kerja
sosial sebagai pemidanaan yang dapat mengatasi permasalahan kapasitas berlebih
pada lembaga pemasyarakatan melalui kebijakan hakim.
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yuridis empiris yaitu
dengan mewawancarai hakim pada Pengadilan Negeri Medan sebagai bahan data
primer serta mengolah data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum
tersier. Sifat penelitian ini ialah deskriptif yang merupakan penjelasan terkait hasil
analisis data yang telah dirampungkan sehingga berbentuk deskripsi.
Berdasarkan hasil penelitian ini telah terungkap faktor-faktor yang menjadi
penyebab terjadinya kapasitas berlebih pada lembaga pemasyarakatan yaitu
semakin tingginya tingkat kriminalitas yang tak sebanding dengan daya tampung
pada lembaga pemasyarakatan, serta juga pengaturan hukum di Indonesia yang
dominan menggunakan pidana penjara dalam mengancam berbagai tindak pidana,
oleh karena itu, pidana kerja sosial yang selama ini hanya sebatas hukum yang
dicita-citakan sudah layak diterapkan oleh hakim selaku penggerak perubahan
(agent of change) melalui kebijakannya dengan melakukan interpretasi hukum
mengingat kerja sosial sudah dikenal pada sistem peradilan pidana anak,
pemberian reintegrasi narapidana dan pasal 20 KUHP, dan meskipun pidana kerja
sosial ini ditujukan terhadap terdakwa tindak pidana ringan, namun hal ini dinilai
mampu meminimalisir tingkat kapasitas berlebih pada lembaga pemasyarakatan
dan juga dapat mencapai tujuan dari pemidanaan ke arah yang lebih baik.