Abstract:
Lingkungan hidup yang sehat dapat diartikan sebagai lingkungan yang
dapat terjaga keseimbangannya, dimana keseimbangan itu dijaga oleh manusia
sebagai komponen utama dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup
sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan. Adapun tujuan penelitian ini yaitu
untuk mengetahui pengaturan hukum bagi korporasi yang melakukan tindak
pidana pencemaran limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), untuk mengetahui
bentuk perbuatan korporasi sebagai pengelola limbah Bahan Berbahaya Beracun
(B3) serta untuk mengetahui pemberlakuan pidana denda bagi korporasi pengelola
limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) berdasarkan analisis putusan No.
980/Pid.B/LH/2021/PN. Bdg.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian
deskriptif, yang menggunakan sumber data hukum Islam dan data sekunder. Alat
pengumpul data yaitu studi pustaka (library research) dengan analisis data yakni
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertama, Pengaturan hukum
bagi korporasi yang melakukan tindak pidana pencemaran limbah Bahan
Berbahaya Beracun (B3) yaitu diatur di dalam ketentuan pidana pada Pasal 102
UU PPLH, Pasal 103 UU PPLH serta Pasal 104 UU PPLH yang diberlakukan
bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembuangan limbah dumping.
Saat ini, ketiga pasal tersebut diganti ketentuan pidananya dengan merujuk pada
Pasal 88 UU Ciptaker. Kedua, Bentuk perbuatan korporasi sebagai pengelola
limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu tidak adanya izin pengelolaan
limbah B3 oleh instansi terkait yang mana dampak dari limbah B3 yang
diproduksi oleh PT. Ibara Lioho Indonesia yang dipimpin oleh direktur
Rikinosuke Fujishiro berupa apabila terjadi hujan di sekitar tempat penampungan
limbah B3 maka lansung terbuang ke media tanah tempat penyimpanan limbah
cair dan hal ini menimbulkan pencemaran lingkungan. Ketiga, Pemberlakuan
pidana denda bagi korporasi pengelola limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3)
berdasarkan analisis putusan No. 980/Pid.B/LH/2021/PN. Bdg yaitu terdakwa
Sdr. Rikinosuke Fujishiro selaku Presiden Direktur terbukti bersalah melakukan
tindak pidana lingkungan hidup yaitu dilarang melakukan dumping limbah
dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, yang dilakukan oleh, untuk
atau atas nama badan usaha dengan pemberlakuan pidana denda sebesar Rp.
75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).