Abstract:
Konsumen yang melakukan keterlambatan dalam pembayaran kredit
adalah konsumen telah melakukan perbuatan cidera janji/ wanprestasi terhadap
Akad Rahn Tasjily yang merugikan PT. Pegadaian dengan tidak memenuhi
prestasi sehingga PT. Pegadaian megalami kerugian materiil dan konsumen tidak
mau menyerahkan kendaraan yang dijaminkan. Tujuan dalam penelitian ini adalah
untuk mengetahui bentuk wanprestasi yang dilakukan konsumen dalam perjanjian
gadai dengan jaminan fidusia di PT. Pegadaian (Studi Putusan Nomor
0001/Pdt.G.S/2020/PA/Adl). Untuk mengetahui bentuk penyelesaian terhadap
konsumen nasabah yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian gadai dengan
jaminan fidusia pada PT. Pegadaian (Studi Putusan Nomor
0001/Pdt.G.S/2020/PA/Adl). Untuk mengetahui pertanggungjawaban konsumen
atas keterlambatan pembayaran kredit dengan jaminan fidusia di PT. Pegadaian
(Studi Putusan Nomor 0001/Pdt.G.S/2020/PA/Adl).
Penelitian ini menggunakan metode dengan jenis dan pendekatan yuridis
normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu data
yang bersumber dari hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari
bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Alat pengumpul data yaitu melalui
studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif;
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk wanprestasi yang
dilakukan konsumen dalam perjanjian gadai dengan PT. Pegadaian adalah
konsumen tidak memenuhi pelunasan sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan.
Bentuk penyelesaian terhadap konsumen yang wanprestasi adalah melalui gugatan
sederhana diPengadilan. Pertanggungjawaban konsumen atas keterlambatan
pembayaran kredit dengan jaminan fidusia yaitu menjalankan Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 0001/Pdt.G.S/2020/PA/Adl yang berkekuatan hukum tetap.