Abstract:
Anak merupakan kelompok usia yang rentan akan kejahatan serta
diskriminasi. Anak dibawah umur yang orang tuanya sudah tidak ada merupakan
tanggung jawab semua pihak. Dibutuhkannya seorang wali guna menjamin
terpenuhnya hak-hak anak termasuk hak keperdataannya sangat lah penting dan
penetapan wali harus sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak terjadi
kerugian yang diderita si anak, khususnya dalam hal pengurusan harta warisan si
anak. Untuk itu penelitian ini akan membahas mengenai Permohonan Wali Untuk
Menjual Tanah Warisan Anak Dalam Perwaliannya.
Penelitian ini menggunakan metode normatif, sifat penelitian adalah
deskriptif dengan mendeskripsikan permasalahan yang terjadi dalam penelitian
ini. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari
bahan baku primer, sekunder dan tersier. dimana pembahasan penelitian serta
hasilnya diuraikan melalui kata-kata berdasarkan data normatif yang diperoleh
Berdasarkan hasil penelitian, dapat dijelaskan bahwa penjualan tanah
warisan dan penetapan perwalian juga diatur dalam KUHPerdata, UU No.5 tahun
1960 dan PP No.24 tahun 1997. Dalam kasus Putusan Pengadilan NOMOR
36/Pdt.P/2022/PN LBP. Dalam kasus ini hakim menggunakan metode masalah
harta gono-gini kasus yang dihadapi adalah masalah pewarisan anak dibawah
umur.