Research Repository

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN PERBUDAKAN YANG MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA

Show simple item record

dc.contributor.author TARIGAN, PAGITA DEWI
dc.date.accessioned 2022-10-24T08:58:34Z
dc.date.available 2022-10-24T08:58:34Z
dc.date.issued 2022-08-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18922
dc.description.abstract Perbudakan yaitu kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain atau adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya. sebagai manusia yang memiliki hak atas kebebasan yang harus dilindungi demi peningkatan martabat kemanusia, untuk mendapatkan kesejahteraan dan keadilan. Hak untuk tidak diperbudak, sebagai manusia pribadi berhak memperoleh perlakuan serta mendapatkan perlindungan yang sah dengan martabat kemanusiaannya. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer, serta data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekundern dan bahan hukum tersier. Data akan dianalisa dengan metode bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Berdasarkan analisis data yang dilakukan maka dapat diambil kesimpulan bahwa Pengaturan hukum terhadap tindakan perbudakan yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dan dasar hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. bentuk-bentuk tindakan perbudakan yang melanggar Hak Asasi Manusia yaitu berupa tindakan eksploitasi, penyiksaan, merampas hak kesehatan, merampas hak rasa aman, adanya kerja paksa, adanya kerja karena hutang, merampas hak anak, merampas hak upah, merampas hak hidup. Penegakan hukum terhadap tindakan perbudakan yang melanggar Hak Asasi Manusia yaitu penegakan secara preventif dan penegakan secara represif. en_US
dc.subject Penegakan hukum en_US
dc.subject Perbudakan en_US
dc.subject Hak Asasi Manusia en_US
dc.title PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN PERBUDAKAN YANG MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account