Abstract:
Perbudakan yaitu kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain atau
adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga
orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan
hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut
tidak menghendakinya. sebagai manusia yang memiliki hak atas kebebasan yang
harus dilindungi demi peningkatan martabat kemanusia, untuk mendapatkan
kesejahteraan dan keadilan. Hak untuk tidak diperbudak, sebagai manusia pribadi
berhak memperoleh perlakuan serta mendapatkan perlindungan yang sah dengan
martabat kemanusiaannya. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian
kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer, serta
data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekundern dan bahan hukum tersier. Data akan dianalisa dengan metode bersifat
deskriptif, yaitu penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan obyek
atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan
yang berlaku secara umum.
Berdasarkan analisis data yang dilakukan maka dapat diambil kesimpulan
bahwa Pengaturan hukum terhadap tindakan perbudakan yaitu Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dan dasar hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. bentuk-bentuk
tindakan perbudakan yang melanggar Hak Asasi Manusia yaitu berupa tindakan
eksploitasi, penyiksaan, merampas hak kesehatan, merampas hak rasa aman,
adanya kerja paksa, adanya kerja karena hutang, merampas hak anak, merampas
hak upah, merampas hak hidup. Penegakan hukum terhadap tindakan perbudakan
yang melanggar Hak Asasi Manusia yaitu penegakan secara preventif dan
penegakan secara represif.