Abstract:
Perkawinan dalam Pasal 1 UU No.1/1974 yang menyatakan bahwa
perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dibawah
umur adalah pernikahan atau akad yang bias menjamin seorang laki-laki dan
perempuan saling memiliki dan bisa melakukan hubungan suami istri,dan
pernikahan itu dilaksanakan oleh seseorang (calon suami/calon istri) yang usianya
belum mencapai umur yang telah ditentukan oleh undang-undang yang sedang
berlaku di Indonesia yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Metode penelitan ini merupakan jenis penelitian hukum dengan
menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini juga menggunakan
pendekatan yuridis normatif karena menggunakan data sekunder sebgai sumber
tambahan, berupa berbagai peraturan perundang-undangan dan referensi dokumen
lain yang terkait dengan pengkajian, penelitian dan proses legislasi.
Berdasarkan penelitian pengajuan permohonan dispensasi perkawinan di
Pengadilan Agama Lubuk Pakam sejak tahun 2019-2022 terus meningkat.
Berdasarkan data yang diperoleh dari panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam
Kelas IA dengan total perkara 148 dan dikabulkan 125 perkara.