Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUANGAN LIMBAH CAIR TANPA IZIN (Studi Putusan Nomor 25/Pid.B/LH/2020/PT.BDG)

Show simple item record

dc.contributor.author GINTING, AFRIDAYANTI BR
dc.date.accessioned 2022-10-24T03:29:27Z
dc.date.available 2022-10-24T03:29:27Z
dc.date.issued 2022-10-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18859
dc.description.abstract Dalam perkembangan zaman saat ini pembuangan limbah dapat menjadi masalah besar terhadap lingkungan, Karena kegiatan ini dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan yang dapat berdampak bagi lingkungan itu sendiri dan juga terhadap kesehatan manusia dan makhluk hidup, dalam hal pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh manusia, maka pihak pencemar memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah ia lakukan. Oleh karena itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembuangan limbah cair tanpa izin, untuk mengetahui penanggulangan atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi akibat pembuangan limbah cair, dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha yang melakukan tindak pidana pembuangan limbah cair tanpa izin. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum sekunder. Serta alat pengumpul data dari dokumen, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti isi dari dokumen tersebut. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembuangan limbah cair tanpa izin merupakan proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma norma hukum secara nyata. yang mana Ibu Hj. Dedeh Sofiah telah melakukan tindak pidana pembuangan limbah tanpa izin yang diatur dalam Pasal 60 UUPPLH. Penanggulangan atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi akibat pembuangan limbah cair dapat dilakukan dengan cara pemberian informasi peringatan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat, pengisolasian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, penghentian sumber pencemaran. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha yang melakukan tindak pidana pembuangan limbah cair tanpa izin ialah putusan pengadilan tinggi Bandung No. 25/Pid.B/Lh/2020/Pt Bdg menyatakan bahwa terdakwa Hj. Dedeh Sofiah yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dumping limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dijatuhi pidana penjara 8 bulan dan denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). en_US
dc.subject pertanggung jawaban Pidana en_US
dc.subject Pembuangan Limbah en_US
dc.subject Perizinan en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUANGAN LIMBAH CAIR TANPA IZIN (Studi Putusan Nomor 25/Pid.B/LH/2020/PT.BDG) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account